
Ini Alasan Hakim Memutuskan
Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan nasib Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor tersebut dijatuhi hukuman rehabilitasi setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah.
Vonis Rehabilitasi 6 Bulan
Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menegaskan bahwa Fachri Albar secara sah terbukti mengonsumsi narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi. “Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Iwan dalam persidangan, Rabu (3/9/2025).
Alih-alih penjara, hakim memutuskan Fachri harus menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi terdakwa dan perannya sebagai tulang punggung keluarga.
Faktor Pemberat dan Peringan
Majelis hakim menyoroti beberapa hal yang memberatkan, salah satunya riwayat kasus serupa yang pernah menjerat Fachri sebelumnya. Namun, sikap kooperatifnya selama persidangan serta pengakuannya turut menjadi pertimbangan meringankan.
Tuntutan rehabilitasi ini sejalan dengan permintaan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Riwayat Kasus Narkoba Fachri Albar
Ini bukan pertama kalinya Fachri terlibat kasus narkoba. Pada 2007, namanya sempat masuk daftar pencarian orang setelah ditemukannya kokain di kamarnya saat penangkapan Ahmad Albar. Namun, saat itu ia tidak ditahan karena tidak terbukti sebagai pemakai.
Kasus kedua terjadi pada Februari 2018, ketika polisi menggerebek rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan ganja, sabu, serta alprazolam. Fachri pun divonis rehabilitasi selama tujuh bulan.
Terakhir, pada 20 April 2025, ia kembali ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat dengan tuduhan serupa.