
Inilah Penyebab Utamanya
Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih belum dapat mengakses pinjaman modal dari bank-bank BUMN. Padahal, seharusnya mereka berhak memperoleh plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar dari Bank Himbara.
Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada proses harmonisasi aturan turunan dari Kementerian Keuangan yang belum final. Hal ini menghambat pencairan dana pinjaman untuk Kopdes.
“Saya laporkan perkembangan Kopdes yang sudah berjalan, kami terus bekerja keras. Namun, Peraturan Menteri Keuangan turunannya masih dalam tahap harmonisasi, sehingga plafon pinjaman dari Bank Himbara belum bisa digunakan saat ini,” ujarnya usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Dalam rapat yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian masalah ini dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Kami harap dalam waktu dekat, seminggu atau dua minggu lagi, proses ini bisa tuntas,” tambah Zulhas.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Kopdes. PMK ini ditandatangani Sri Mulyani pada 21 Juli 2025 dan langsung berlaku sejak saat itu.
Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Kopdes untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Himbara dengan plafon maksimal Rp 3 miliar. Syaratnya, koperasi harus memiliki NPWP, berbadan hukum, dan menyertakan proposal bisnis yang jelas sebelum mengajukan pinjaman.