Israel Izinkan Pembangunan Permukiman di Tepi Barat, Palestina Meledak Kemarahan!

Ramallah –
Otoritas Palestina menyuarakan protes keras terhadap keputusan Israel yang menyetujui pembangunan permukiman Yahudi baru di Tepi Barat, wilayah yang masih menjadi sengketa. Proyek yang dinamakan “E1” ini dinilai sebagai penghalang serius bagi terwujudnya solusi dua negara, yaitu pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Menurut pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Palestina yang dikutip AFP pada Kamis (21/8/2025), pembangunan ini tidak hanya merusak harapan perdamaian tetapi juga memecah belah wilayah Palestina secara geografis dan demografis. “Proyek E1 akan mengubah Tepi Barat menjadi kawasan terfragmentasi, terisolasi, dan terkotak-kotak oleh pos-pos pemeriksaan militer Israel serta ancaman kelompok pemukim bersenjata,” tegas mereka.

Proyek E1 sebenarnya bukan rencana baru. Israel telah lama berambisi membangun permukiman di area seluas 12 kilometer persegi di bagian timur Yerusalem. Namun, tekanan dari komunitas internasional selama bertahun-tahun sempat menghentikan realisasi proyek ini, karena dinilai dapat menggagalkan pembentukan negara Palestina di masa depan.

Rencana tersebut kini kembali bergulir. Proyek ini mencakup pembangunan 3.401 unit rumah di Ma’ale Adumim, Yerusalem Timur, serta 3.515 unit rumah di sekitarnya. Kritik utama terhadap proyek ini adalah dampaknya yang akan memisahkan Tepi Barat menjadi dua bagian, memutus konektivitas antara wilayah utara dan selatan, serta mengisolasi Yerusalem Timur dari wilayah Palestina lainnya.

Persetujuan akhir diberikan oleh Komisi Perencanaan Kementerian Pertahanan Israel pada Rabu (20/8). Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menyambut gembira keputusan ini dengan menyatakan, “E1 adalah bukti nyata bahwa negara Palestina tidak akan pernah terwujud. Ini bukan sekadar wacana, tapi tindakan konkret.”

Respons keras juga datang dari Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, yang mendesak Israel untuk menghentikan seluruh aktivitas permukiman ilegal. Guterres menegaskan bahwa proyek semacam ini merupakan ancaman serius bagi solusi dua negara.

Perlu diketahui, seluruh permukiman Israel di Tepi Barat—yang diduduki sejak 1967—dianggap melanggar hukum internasional, terlepas dari apakah pembangunannya telah mendapat izin dari pemerintah Israel.

Previous post Permenkum 27 Wajibkan LMK Unggah Data Pencipta Lagu untuk Transparansi
Next post Ducati Mewah Wamenaker Noel Disita KPK dalam OTT Mengejutkan