
Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Dugaan Narkoba: Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Sidang Kasus Vape Berobat Keras Jonathan Frizzy Lanjut, Polisi Ungkap Peran Grup WhatsApp
Pengadilan Negeri Tangerang kembali melanjutkan persidangan kasus vape yang diduga mengandung zat etomidate, dengan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai salah satu terdakwa. Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, termasuk polisi yang menangani perkara, Toni Sagala, untuk memberikan keterangan.
Grup WhatsApp ‘Berangkat’ Jadi Alat Koordinasi
Dalam kesaksiannya, Toni Sagala mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’, yang diduga digunakan untuk merencanakan pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Grup tersebut disebut beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS.
*”Di WhatsApp, terlihat jelas grup ini dibuat oleh Saudara Ijonk. Data menunjukkan ia sebagai pembuat grup,”* jelas Toni Sagala di hadapan majelis hakim, Rabu (13/8/2025).
Dua Tokoh Kunci dalam Rencana Pengiriman
Polisi juga menegaskan bahwa dua orang memegang peran sentral dalam operasi ini. *”Dalam perencanaan dan eksekusi, aktor utamanya adalah Evan dan Ijonk,”* tegasnya.
Percakapan di grup WhatsApp disebutkan memperlihatkan pembagian tugas yang terstruktur. *”Dari pesan-pesan yang ada, terlihat siapa yang memegang kendali,”* tambah Toni Sagala.
Peran Erna sebagai Asisten dan Perekrut Kurir
Selain itu, terdakwa bernama Erna diduga berperan sebagai asisten Ijonk. *”Saudara Erna bertugas mencari dan merekrut orang yang akan menjadi kurir,”* pungkasnya.
Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS, didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami bukti dan kesaksian lebih lanjut.