
“Kafe di Sukabumi Ramai Dibahas Soal Royalti Musik, Ini Tanggapan Pelaku Usaha!”
Wacana Royalti Lagu di Kafe: Pro Kontra di Kalangan Pengusaha Sukabumi
Rencana penerapan kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu di tempat umum seperti kafe dan restoran terus menimbulkan perdebatan. Sejumlah pemilik usaha di Sukabumi mengungkapkan kekhawatiran mereka, menyebut kebijakan ini justru berpotensi membebani bisnis dan membatasi akses masyarakat terhadap musik.
Aturan yang Dinilai Membingungkan
Indra Saputra, salah seorang pengusaha kafe di Sukabumi, mengaku kebingungan dengan wacana ini. Baginya, musik seharusnya bisa dinikmati secara bebas tanpa dikenakan biaya tambahan. _”Di tahun 2025 ini, justru makin rumit dengan aturan royalti. Lagu kan seharusnya untuk dinikmati semua orang, kenapa harus dibayar?”_ ujarnya pada Kamis (7/8/2025).
Ia bahkan mempertanyakan apakah lagu-lagu bertema nasional juga akan dikenakan royalti. _”Kalau lagu kebangsaan diputar, apa juga harus bayar? Saya pribadi kurang setuju dengan aturan seperti ini,”_ tambahnya.
Belum Ada Sosialisasi Resmi
Hingga saat ini, Indra mengaku belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut. Pengetahuannya hanya bersumber dari pemberitaan di media sosial. _”Belum ada surat atau imbauan resmi. Kalau memang sudah berlaku, seharusnya ditinjau ulang karena dampaknya bisa luas,”_ jelasnya.
Menurutnya, tanpa sosialisasi yang jelas, aturan ini justru berisiko mengurangi kebebasan masyarakat menikmati musik. Pelaku usaha pun mungkin akan enggan memutar lagu di tempat mereka. _”Nanti malah kafe sepi musik, cuma ada suara jangkrik. Padahal kami sudah bayar pajak juga,”_ keluhnya.
Beban Tambahan bagi Pelaku Usaha
Saat ini, pengusaha kafe dan restoran sudah dibebani Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% dari penghasilan. Jika ditambah kewajiban royalti, beban operasional bisa semakin berat. _”Kalau ada tambahan royalti, bisa-bisa kafe sepi pengunjung,”_ ujar Indra.
Dasar Hukum dan Mekanisme Royalti
Kewajiban pembayaran royalti ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) PP 56/2021, yang mencakup berbagai layanan komersial seperti restoran, kafe, hotel, hingga acara musik. Pemutaran lagu di tempat-tempat tersebut wajib membayar royalti, yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN.
Berdasarkan Keputusan Menkumham No. HKI.02/2016, tarif royalti untuk usaha kuliner bermusik adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait.
Artikel ini telah tayang di detikJabar.