
KAI Tegas Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok dari Anggota DPR
Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tegas menolak usulan pembuatan gerbong khusus merokok untuk kereta jarak jauh yang diajukan oleh anggota DPR Komisi VI, Nasim Khan. KAI memastikan seluruh layanan keretanya tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat, termasuk melindungi perokok pasif. Penolakan tersebut didasarkan pada aturan bebas rokok yang telah diberlakukan Kementerian Perhubungan sejak 2014.
### Kebijakan Bebas Asap Rokok Diperkuat Regulasi
Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan kenyamanan penumpang dengan menyediakan udara bersih selama perjalanan. “Kami berpegang pada regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/8/2025).
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Kemenhub yang melarang merokok di sarana transportasi umum, termasuk kereta api. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menetapkan kereta api sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
### Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
KAI memastikan tidak akan menyediakan area merokok di dalam kereta, bahkan bagi awak kabin yang juga dilarang merokok selama bertugas. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan konsisten. Bagi penumpang yang ingin merokok, disediakan area khusus di stasiun-stasiun tertentu.
Dengan langkah ini, KAI berupaya menjaga standar layanan sekaligus melindungi kesehatan seluruh pengguna kereta api.