“Kasus Dugaan Kartel Pinjol: Asosiasi Ungkap Sudah Lelah Berulang Kali Jelaskan”

KPPU Gelar Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sudah Empat Kali Dipanggil

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap mengadakan sidang perdana terkait kasus dugaan kartel penetapan bunga pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025). Menyambut persidangan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menjalani empat kali pemanggilan sebagai bagian dari proses investigasi.

Komunikasi Intensif dengan KPPU

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif berdiskusi dengan KPPU sebelum sidang digelar. Tujuannya, memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan bunga pinjol yang selama ini diterapkan.

*”Pernah diskusi dengan KPPU? Saya sudah empat kali dipanggil. Mulut saya sampai berbusa menjelaskan. Maaf, tapi saya tekankan sejak awal: kami tidak ada niat jahat. Ini murni untuk melindungi konsumen. Kalau ada yang mau lebih murah, silakan. Bahkan gratis pun boleh,”* tegas Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Batas Atas Bunga untuk Perlindungan Konsumen

Entjik menegaskan bahwa penetapan batas atas bunga pinjol bertujuan mencegah platform pindar menerapkan suku bunga terlalu tinggi. Ia juga membantah keras tuduhan bahwa AFPI melakukan *price fixing* atau berkolusi menyeragamkan harga demi keuntungan tertentu.

Menurutnya, kebijakan bunga tersebut merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk membedakan fintech legal dengan pinjol ilegal yang kerap memberatkan masyarakat. *”Ini demi menghindari bunga gila-gilaan yang merugikan konsumen,”* jelasnya.

Kritik terhadap KPPU

Entjik mempertanyakan alasan KPPU menuduh industri fintech P2P lending bersekongkol layaknya pelaku kejahatan. Ia menilai tidak adil jika pindar yang beroperasi legal justru dipersalahkan, sementara pinjol ilegal yang lebih berbahaya dibiarkan.

*”Ini seperti Tom Lembong kedua, sangat tidak adil. Kami berupaya melindungi konsumen, malah dituntut. Batas atas ini justru agar pindar tidak mengambil untung berlebihan,”* ucapnya.

Sidang perdana kasus ini rencananya akan dimulai dengan pemaparan laporan investigasi oleh tim KPPU. Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap industri fintech dan nasib konsumen pinjol di Indonesia.

Previous post “Uskup Labuan Bajo Peringatkan: Pariwisata Berorientasi Untung Besar Bisa Berbahaya!”
Next post “Ketua Komisi XII DPR Ungkap Rahasia Investasi ESDM Capai Rp 225,9 T di 2023”