“Kejagung Batalkan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Usai Dapat Abolisi”

Kejagung Terima Keppres Abolisi untuk Tom Lembong, Proses Banding Dihentikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dengan keputusan ini, proses banding yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta resmi dihentikan.

Proses Hukum Tom Lembong Dinyatakan Selesai

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa seluruh proses hukum beserta akibatnya terhadap Tom Lembong telah ditiadakan. “Semuanya sudah selesai, termasuk banding. Semua proses dan konsekuensi hukumnya berakhir,” ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong bersama Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Namun, dengan adanya abolisi, upaya hukum tersebut tidak lagi dilanjutkan.

Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut untuk Terdakwa Lain

Meski Tom Lembong dibebaskan dari proses hukum, Sutikno menegaskan bahwa kasus korupsi impor gula tetap berjalan untuk 10 terdakwa lainnya. “Abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong. Sifat melawan hukum dan proses pidana terhadap pihak lain tetap berlaku,” jelasnya.

Berikut daftar 10 terdakwa yang masih menghadapi proses hukum:
– Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia)
– Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
– Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
– Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
– Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
– Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
– Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
– Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International)
– Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
– Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas)

Abolisi: Hak Khusus Presiden dalam Hukum Pidana

Abolisi merupakan hak presiden untuk menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana terhadap seorang terpidana. Kewenangan ini termasuk dalam kekuasaan khusus presiden sebagai pemegang mandat penyelenggaraan pemerintahan.

Dasar hukum abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi contoh penggunaan wewenang tersebut dalam praktik hukum di Indonesia.

Previous post 4 Suporter Ditangkap Usai Pengeroyokan Saat Laga AFF RI Vs Vietnam: Kronologi Lengkap
Next post “Krisis Lingkungan: Hutan Lindung Tacugama Dikepung Bangunan Ilegal yang Mengancam Ekosistem”