Kemenkomdigi Tegaskan Penyadapan Harus Sesuai Aturan Hukum

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa segala bentuk praktik penyadapan oleh lembaga penegak hukum wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Suprianto, sebagai respons atas kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa operator seluler terkait penguatan fungsi intelijen.

Penyadapan Harus Berbasis Hukum

Toni menegaskan, mekanisme penyadapan yang dilakukan harus memenuhi prinsip *lawful interception* (penyadapan sah). Artinya, penyedia layanan telekomunikasi hanya boleh memberikan akses data jika terdapat dasar hukum yang jelas.

“Aturan mainnya harus jelas. Operator telekomunikasi tidak bisa sembarangan membuka data pelanggan tanpa alasan hukum yang kuat,” ujar Toni di Yogyakarta, Sabtu (28/6/2025).

Meski belum mengetahui detail Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan operator seluler, Toni menekankan bahwa perlindungan data pengguna tetap menjadi prioritas utama sesuai UU Telekomunikasi.

Jaminan Perlindungan Privasi

Merespons kekhawatiran publik soal potensi pelanggaran privasi, Kemenkomdigi memastikan bahwa tidak ada penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

“Prosesnya sangat ketat. Bahkan lembaga seperti KPK sekalipun harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas sebelum melakukan penyadapan,” jelas Toni.

Ia menambahkan, penyedia layanan telekomunikasi berkewajiban menjaga kerahasiaan data pelanggan. Pengecualian hanya berlaku dalam situasi tertentu yang diatur undang-undang untuk kepentingan penegakan hukum.

Kolaborasi Kejagung dan Operator Seluler

Sebelumnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) telah menjalin kemitraan dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pertukaran informasi guna mendukung kebutuhan intelijen Kejaksaan.

Kemenkomdigi menegaskan, kerja sama semacam ini harus tetap mematuhi prinsip transparansi dan perlindungan data sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Previous post Suzuki Fronx: Gaya Crossover dengan Performa Efisien
Next post Jangan Anggap Remeh, Ini Dampak Filter Udara Kotor pada Mesin Mobil