“Kemendagri Kaji Larangan Botol Air Minum Kecil di Bali: Dampak & Solusi”

Pemerintah Bali mengambil langkah tegas untuk mengurangi tumpukan sampah plastik di pantai dengan melarang peredaran air minum dalam kemasan berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan yang digagas Gubernur Wayan Koster ini menuai dukungan sekaligus memicu evaluasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.

Dukungan dan Evaluasi dari Pemerintah Pusat

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kesediaannya untuk mendampingi implementasi aturan tersebut. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan kajian lebih mendalam terkait dampaknya. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, sejumlah pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) telah menyampaikan keluhan mengenai kebijakan ini.

“Baru-baru ini kami menerima permohonan audiensi dari asosiasi produsen minuman ringan yang merasa kebijakan Gubernur Bali membatasi distribusi kemasan kecil akan memengaruhi bisnis mereka,” jelas Bima Arya saat ditemui di Jimbaran, Badung, Sabtu (5/7/2025). Meski mendukung upaya pengurangan sampah plastik, ia menekankan pentingnya meninjau efek kebijakan tersebut terhadap perekonomian.

Kebijakan Harus Mempertimbangkan Dampak Holistik

Bima Arya menegaskan bahwa penanganan sampah plastik harus mencakup seluruh rantai produksi, dari hulu hingga hilir. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan tidak hanya fokus pada aspek lingkungan, tetapi juga keseimbangan industri. “Masalah ini kompleks dan membutuhkan pemahaman menyeluruh. Seringkali akademisi atau komunitas lebih paham, sementara pemerintah masih perlu memperdalam analisis,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Dukungan Kementerian Lingkungan Hidup

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini melanjutkan komitmen sebelumnya, seperti Pergub Nomor 97 Tahun 2018 yang membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turut mengingatkan produsen AMDK agar patuh. “Jika ada yang melanggar, kami tidak segan turun tangan,” tegas Hanif dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Badung, awal Juni lalu.

Pemerintah Bali berharap langkah ini dapat mengurangi volume sampah plastik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Catatan: Gambar terkait artikel ini tidak dapat diubah karena keterbatasan teknis. Jika diperlukan, Anda dapat mengganti sumber gambar dengan alternatif yang bebas hak cipta atau mencantumkan kredit “Beritaraga”.

Previous post “3 Resep Ayam Bakar Bumbu Pekat Super Lezat, Cocok untuk Lauk Harian!”
Next post “Tabuik Pariaman 10 Muharam: Menyambut Ribuan Wisatawan dengan Tradisi Memukau”