
Kemenperin Beberkan Alasan Pelaku Industri Masih Menahan Produksi di Tengah Tantangan Ekonomi
Jakarta –
Sebagian besar pelaku industri manufaktur di Indonesia masih memilih untuk menahan laju produksi mereka. Hal ini terlihat dari nilai variabel produksi dalam Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2025 yang tercatat masih berada di zona kontraksi, tepatnya sebesar 44,84 atau turun 4,15 poin. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa angka ini tidak berarti seluruh pabrik berhenti beroperasi.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan bahwa banyak perusahaan yang sebenarnya masih berproduksi, tetapi dengan intensitas lebih rendah. “Ini bukan berarti semua pabrik tutup, melainkan banyak yang memilih *wait and see* sambil menahan kapasitas produksinya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Meski produksi ditahan, permintaan terhadap produk manufaktur Indonesia—baik untuk pasar domestik maupun ekspor—tetap tinggi. Hal ini tercermin dari kenaikan variabel pesanan produk sebesar 2,98 poin menjadi 57,38 dalam IKI Agustus. Selain itu, stok barang di gudang juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 2,05 poin ke level 57,04. “Artinya, stok produk menumpuk di gudang karena produksi belum sepenuhnya mengikuti permintaan,” jelas Febri.
### Impor Bahan Baku Tidak Bergerak
Fenomena penahanan produksi ini juga terlihat dari stagnannya impor bahan baku. Data Kemenperin menunjukkan tidak ada peningkatan impor bahan baku maupun barang konsumsi selama Juni dan Juli 2025. Kondisi ini sejalan dengan penurunan variabel produksi pada Agustus.
Febri mengungkapkan bahwa selain faktor *wait and see* terhadap kondisi ekonomi global dan domestik, kendala pasokan bahan baku—khususnya gas—juga turut memengaruhi keputusan industri. Beberapa sektor sempat mengalami keterbatasan pasokan gas, termasuk masalah Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), yang membuat pelaku industri lebih berhati-hati.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Menteri ESDM dalam menangani persoalan pasokan gas ini, termasuk memastikan harga gas untuk industri sesuai dengan ketentuan regulasi,” tambahnya.