
Ketahui Perbedaan dan Manfaatnya untuk Anda
Jakarta –
Mungkin belum banyak yang familiar dengan sebutan “KTP Pink”. Ini adalah istilah informal untuk Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas bagi anak-anak di Indonesia. Berbeda dengan KTP elektronik yang berwarna biru, KIA didominasi warna merah muda, sehingga dijuluki KTP Pink. Keberadaannya memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik, layaknya KTP untuk orang dewasa.
### Apa Itu KTP Pink atau KIA?
KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Penerbitannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Menurut pasal 1 peraturan tersebut, KIA didefinisikan sebagai “identitas resmi anak sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota”.
### Kegunaan dan Jenis-jenis KIA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan KIA untuk melindungi hak anak, memberikan kepastian hukum, dan memudahkan pemantauan pemenuhan hak anak oleh pemerintah. Dokumen ini wajib dimiliki oleh anak WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia. KIA terbagi menjadi dua jenis:
– Untuk anak usia 0-5 tahun
– Untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari
### Perbedaan KIA dengan KTP Biru
Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas resmi, KIA dan KTP elektronik (KTP Biru) memiliki perbedaan mendasar:
– KTP Biru wajib dimiliki WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dilengkapi data biometrik (sidik jari, iris mata) dan NIK seumur hidup.
– KIA (KTP Pink) hanya untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, tanpa chip atau data biometrik, dan berlaku hingga anak genap 17 tahun.
### Syarat dan Cara Membuat KIA
Orang tua bisa mengajukan pembuatan KIA di Dinas Dukcapil setempat dengan syarat dan langkah berikut:
Persyaratan Dokumen
– Fotokopi Akta Kelahiran anak
– Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
– KTP elektronik asli kedua orang tua/wali
– Untuk anak 5-17 tahun: 2 lembar pas foto 2×3 (latar belakang disesuaikan tahun kelahiran: biru untuk genap, merah untuk ganjil)
Langkah Pembuatan
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil atau unit pelayanan terdekat
2. Serahkan dokumen persyaratan
3. Petugas akan verifikasi data
4. Jika lengkap, KIA akan dicetak
5. Ambil KIA di loket pelayanan setelah selesai