KPK Khawatir RKUHAP Bisa Kurangi Kewenangan Pemberantasan Korupsi

Jakarta –
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak mengurangi efektivitas lembaganya dalam memerangi korupsi. Ia menekankan agar tidak ada pasal dalam draf tersebut yang justru melemahkan kewenangan KPK.

“Kami berharap ketika undang-undang ini nanti disahkan, tidak ada satu pun pasal yang mengurangi, merugikan, apalagi menghilangkan kewenangan KPK,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Setyo menyampaikan sejumlah masukan terkait revisi RKUHAP. Salah satu poin utamanya adalah perlunya penyesuaian norma penetapan tersangka, terutama yang berkaitan dengan kasus tertangkap tangan.

“Definisi penetapan tersangka dalam pasal 1 angka 25 berpotensi menghambat proses penetapan tersangka yang berasal dari hasil penyelidikan. Ini perlu diperbaiki agar tidak mengganggu kinerja kami,” jelasnya.

Selain itu, Setyo juga menyoroti pentingnya penyadapan pada tahap penyelidikan untuk kasus korupsi. Ia meminta agar RKUHAP mencantumkan jaminan independensi bagi penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum di KPK.

“Penyadapan di tahap penyelidikan untuk tindak pidana korupsi harus diakui sebagai lex specialis, mengingat ada situasi yang memerlukan tindakan paksa khusus, asalkan diatur secara jelas dalam undang-undang,” tegasnya.

Berikut rekomendasi KPK terkait jaminan independensi dalam RKUHAP:

– Penyerahan berkas tidak wajib melalui penyidik Polri (rekomendasi Pasal 8 ayat 3)
– Penyelidik dan Penyidik KPK tidak perlu dikendalikan atau diawasi oleh Penyidik Polri (rekomendasi Pasal 20 ayat 2)
– Penyidik KPK tidak diharuskan melibatkan Penyidik Polri saat menghentikan penyidikan (rekomendasi Pasal 25 ayat 5)
– KPK berwenang melakukan penuntutan di seluruh Indonesia (Pasal 62 ayat 4)
– Penggeledahan oleh Penyidik KPK tidak wajib didampingi penyidik setempat (rekomendasi Pasal 109 ayat 2)

Previous post Gempa Bekasi Guncang Jabodetabek, BNPB Selidiki Dampak dan Kerusakan yang Terjadi
Next post Proses dan Manfaatnya