
KPK Periksa Eks Anggota BPK Terkait Dugaan Manipulasi Audit Bank BJB
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit (ANS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyidik tengah menyelidiki kemungkinan adanya rekayasa dalam proses audit Bank BJB oleh BPK.
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Audit
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya sedang mengkaji dugaan manipulasi dalam audit BJB oleh BPK. “Kami mendalami kemungkinan adanya pengkondisian dalam pemeriksaan tersebut. Hal ini akan kami konfirmasi langsung kepada pihak terkait,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini. “Kami masih memeriksa kemungkinan adanya aliran dana dari pengelolaan dana non-anggaran (non-bujeter) yang mengalir ke sejumlah pihak,” jelasnya.
Pelacakan Konstruksi Perkara
KPK disebut tengah memetakan secara menyeluruh konstruksi kasus ini, termasuk peran auditor BPK dalam dugaan pengkondisian. “Kami telah mengumpulkan informasi terkait indikasi pengkondisian audit oleh auditor negara, dalam hal ini BPK,” kata Budi.
Sebelumnya, Ahmadi Noor Supit telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari 8 jam, mulai pukul 09.57 WIB hingga 18.25 WIB. Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Ahmadi mengaku telah memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik.
“Ya, saya hanya menjawab sesuai yang diminta. Detailnya mungkin lebih baik ditanyakan langsung ke KPK,” ujarnya. Ia juga menyatakan kesiapannya jika diperlukan kembali untuk dimintai keterangan.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan pejabat Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar, melalui pengelolaan dana non-anggaran.
Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.