Laras Faizati Resmi Jadi Tersangka Usai Unggah Konten Provokasi Bakar Mabes Polri

Jakarta –
Seorang wanita bernama Laras Faizati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat dalam penghasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung beberapa waktu lalu.

“Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” jelas Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Laras ditangkap sehari sebelumnya, tepatnya pada 1 September 2025. Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram miliknya.

Menurut Himawan, Laras diduga membuat konten provokatif melalui akun Instagram pribadinya saat demonstrasi di Mabes Polri berlangsung. Dalam unggahan tersebut, ia mengajak massa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung tersebut.

“Konten video yang diunggahnya memicu kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk membakar Mabes Polri,” ujarnya.

“Tersangka membuat konten di lokasi strategis yang berdekatan dengan Mabes Polri—sebuah objek vital nasional. Hal ini berpotensi memperbesar risiko ancaman, apalagi unggahannya dibuat saat demo berlangsung. Akun Instagramnya yang memiliki 4.008 pengikut juga berisiko memperkuat aksi anarkis,” tambah Himawan.

Saat ini, Laras telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ia dikenakan pasal berlapis, antara lain:
– Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,
– Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,
– Serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Previous post BPOM Butuh Tambahan Anggaran Rp 2,6 T untuk Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terjadi
Next post Ketahui Perbedaan dan Manfaatnya untuk Anda