Longgarkan Pajak untuk Meringankan Beban Masyarakat Kecil

Jakarta –
Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), menekankan pentingnya dukungan pemerintah bagi masyarakat kecil, salah satunya melalui relaksasi kebijakan pajak. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan yang ada.

Menurutnya, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bersinergi dengan satu tujuan: memulihkan dan menstabilkan perekonomian nasional. Kebijakan yang dinilai memberatkan, terutama bagi kalangan menengah ke bawah, perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat pertumbuhan.

Akbar menyoroti dilema dalam penerapan pajak. Di satu sisi, negara membutuhkan pendapatan untuk membiayai berbagai program. Namun di sisi lain, banyak pelaku UMKM yang masih bergantung pada stimulus pemerintah agar bisnisnya tetap bertahan.

### Usulan Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Akbar berharap pemerintah memperpanjang kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM yang akan berakhir pada akhir tahun ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

*”Kami mendorong pemerintah melonggarkan aturan ini hingga kondisi ekonomi benar-benar pulih. Pelaku UMKM selama ini patuh, jangan sampai kebijakan justru melemahkan fondasi usaha mereka,”* ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

### Penurunan Tarif PPN dari 11% ke 10%
Selain itu, dia juga mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 10%. Langkah ini sejalan dengan prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat kecil sekaligus mendorong daya beli.

Mengingat kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai 54-55% dari total Produk Domestik Bruto (PDB), menjaga daya beli masyarakat dinilai krusial bagi pertumbuhan ekonomi.

*”Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi saat ini. Jangan sampai masyarakat menengah ke bawah malah enggan berbelanja karena beban pajak yang tinggi,”* tegasnya.

### Koordinasi Pusat-Daerah Soal PBB-P2
Akbar juga meminta pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meski tidak bisa membatalkan kebijakan tersebut, pemerintah pusat dapat memberikan masukan bahwa kenaikan drastis tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

*”Beberapa daerah menaikkan PBB lebih dari 100%. Ini perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat,”* tutupnya.

Previous post Kini Lebih Percaya Diri!
Next post Bos Bapanas Jamin Distribusi Pangan Lancar Meski Ada Demo