LPS Naik Kelas! Kini Sejajar dengan BI dan OJK dalam Dunia Keuangan

Jakarta –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini menempati posisi strategis yang sejajar dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, dahulu status LPS kerap dianggap sebagai pihak yang kurang berpengaruh.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya LPS hanya memiliki hak berbicara dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), tanpa hak suara. Namun, seiring penguatan regulasi, peran LPS pun berubah secara signifikan.

“Dulu LPS seperti ‘anak bawang’, selalu di bawah BI dan OJK. Saat rapat KSSK, kami hanya bisa bicara, tidak punya hak voting,” ungkap Purbaya dalam LPS Financial Festival 2025 di Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025).

Purbaya menjelaskan, peningkatan peran LPS terjadi secara bertahap di bawah kepemimpinan beberapa presiden. Salah satunya di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana LPS akhirnya disetarakan dengan BI dan OJK.

“Sekarang, di masa Pak Jokowi, kami disamakan dengan Bank Sentral dan OJK. Dalam rapat, kami punya suara dan bisa ikut voting. Posisi kami naik sedikit—lumayanlah. Jadi, jangan coba-coba meremehkan Pak Jokowi juga,” ujarnya sambil bercanda.

Jika menengok ke belakang, undang-undang pembentukan LPS pertama kali diterbitkan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2004. Kemudian, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), LPS resmi beroperasi pada 2005.

“Selama di LPS, saya selalu menekankan kepada seluruh staf: jangan pernah menghina atau merendahkan presiden mana pun. Mengapa? Ibu Megawati yang menerbitkan UU LPS, Pak SBY yang mendirikan LPS, dan Pak Jokowi yang memperkuat peran kami,” pungkas Purbaya.

Previous post Dewa Open Tournament Sukses Meriahkan Ajang Kompetisi Bergengsi
Next post Bos Kadin Ungkap Investasi Rp 540 M untuk 270 Dapur MBG oleh Pengusaha Lokal