
Mahasiswa Serukan Hak Lingkungan Setara Manusia, Benarkah Pemerintah Gagal Kelola SDA?
Jakarta –
Suara mahasiswa menggema di gedung DPR dengan tuntutan tegas: lingkungan hidup harus diakui sebagai hak asasi yang wajib dilindungi. Gagasan ini mengemuka sebagai reaksi atas kerusakan alam yang kian mengkhawatirkan, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah hukum lebih serius.
Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah, M. Ihdan Nazar Husaini, menyampaikan usulan tersebut dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI pada Rabu (3/9/2025). Sebagai perwakilan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Ihdan menekankan urgensi perlindungan lingkungan yang lebih konkret.
Ia menyoroti degradasi alam yang semakin parah dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas, antara lain dengan segera mengesahkan UU Hutan Adat serta menghentikan eksploitasi sumber daya yang merusak ekosistem. “Harus ada komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan lingkungan sebelum kerusakan mencapai titik tak terkendali,” tegas Ihdan.
Ketua DEMA UIN Syarif Hidayatullah M Ihdan Nazar Husaini (dok. Instagram @idanzrhsni)
Bagi Ihdan, pemerintah tidak boleh lagi abai terhadap kerusakan lingkungan yang kerap dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi. “Mengabaikan alam sama saja dengan mengorbankan masa depan generasi mendatang,” ujarnya.
Dalam diskusi dengan detiktravel, Ihdan menjelaskan alasan di balik fokusnya pada isu lingkungan. Meski manusia membutuhkan sumber daya alam, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan. “Interaksi manusia dengan alam saat ini justru mencerminkan kegagalan tata kelola. Pemerintah harus memperbaiki kualitas pengelolaan sumber daya dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” paparnya.
Tanpa upaya serius, kondisi lingkungan akan terus memburuk. Karena itu, ia mendorong penyelesaian regulasi perlindungan alam tanpa kompromi, seperti percepatan pengesahan UU Hutan Adat yang mengembalikan hak masyarakat adat. Indonesia bisa belajar dari Selandia Baru dengan UU Te Urewera, yang mengatur pengelolaan lahan adat secara kolaboratif.
Langkah lain yang ia usulkan adalah menghentikan eksploitasi mineral yang merusak lingkungan, memperketat pengawasan izin pengelolaan, dan memberi waktu bagi alam untuk pulih. “Lingkungan butuh ruang untuk ‘sembuh’ agar daya dukungnya kembali optimal,” tandas Ihdan.