
Mana yang Lebih Hemat?
Jakarta –
BYD M6 dan Toyota Avanza memang sama-sama masuk dalam kategori MPV di Indonesia. Namun, ternyata ada perbedaan signifikan dalam besaran pajak tahunan keduanya. Simak detailnya untuk mengetahui mana yang lebih ringan beban pajaknya.
Bicara soal pajak kendaraan, mobil listrik seperti BYD M6 menawarkan keuntungan besar dengan tarif yang jauh lebih murah dibandingkan MPV konvensional. Sebagai contoh, pajak tahunan BYD M6 bahkan tidak mencapai Rp 150 ribu.
Pajak BYD M6
Berdasarkan data dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, BYD M6 keluaran 2024 dengan masa berlaku STNK 2025 hanya dikenakan pajak sebesar Rp 143 ribu, yang sepenuhnya berasal dari SWDKLLJ.
Menariknya, PKB Pokok untuk MPV listrik seharga Rp 380 jutaan ini bernilai Rp 0. Bukan hanya BYD M6, berbagai mobil listrik lainnya juga menikmati tarif pajak tahunan di bawah Rp 200 ribu. Ini berkat kebijakan keringanan pajak untuk kendaraan ramah lingkungan, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, yang berlaku sejak 11 Mei 2023. Berikut poin pentingnya:
1. PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0% dari dasar pengenaan.
2. BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga ditetapkan 0% dari dasar pengenaan.
Pajak Toyota Avanza
Sebagai perbandingan, pajak tahunan Toyota Avanza jauh lebih tinggi. Misalnya, untuk varian 1.5 G M/T tahun 2025, total pajaknya mencapai Rp 4,28 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pajak Avanza 2025 tipe 1.5 L
– PKB Pokok: Rp 4.137.000
– SWDKLLJ: Rp 143.000
– Total: Rp 4.280.000
Varian bermesin 1.3 L juga dikenakan pajak dalam kisaran yang sama, yakni sekitar Rp 4 jutaan. Komponen utama yang memengaruhi besaran pajak Avanza adalah PKB Pokok dan SWDKLLJ.