
Massa Demo Bubar dari Markas Brimob Kwitang Usai Aksi Protes
Jakarta –
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Markas Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, akhirnya berakhir setelah massa mulai membubarkan diri. Pembubaran dilakukan setelah adanya imbauan dari personel Korps Marinir.
Menurut pantauan detikcom di lokasi pada Jumat (29/8/2025), kerumunan demonstran mulai diarahkan untuk meninggalkan Jalan Kramat Kwitang sekitar pukul 22.43 WIB. Anggota Marinir turut mengawal pergerakan massa hingga ke kawasan Tugu Tani.
Memasuki pukul 22.50 WIB, Jalan Kramat Kwitang mulai terlihat sepi. Meski begitu, akses jalan tersebut belum sepenuhnya dibuka untuk kendaraan umum.
Personel Marinir masih berjaga di sekitar Tugu Tani dan terus mengingatkan pengendara agar tidak melintasi Jalan Kramat Kwitang.
Aksi demonstrasi sendiri telah berlangsung sejak Kamis malam dan berlanjut hingga Jumat siang. Massa sempat membubarkan diri jelang salat Jumat, tetapi kemudian kembali berkumpul untuk melanjutkan protes.
Selain di Kwitang, aksi serupa juga terjadi di beberapa titik lain di Jakarta, termasuk markas Polda Metro Jaya dan gedung DPR RI.
Demonstrasi ini digelar sebagai bentuk tuntutan atas kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Dalam kejadian tersebut, rantis Brimob awalnya menabrak Affan, sempat berhenti sejenak, lalu melaju kembali sambil melindas korban yang sudah terjatuh.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan. Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden itu pun telah diamankan.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kekecewaannya atas tindakan oknum Brimob yang menyebabkan kematian Affan. Dia menegaskan agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Terakhir, Divisi Propam Polri menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian terbukti melanggar kode etik. Mereka kini menjalani penahanan atau ditempatkan dalam status khusus (dipatsus).