
“Menag Tanggapi Laporan Korupsi Pemotongan Porsi Makanan Haji ke KPK: Tindak Tegas Pelaku!”
ICW Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Haji 2025 ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana haji tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa masalah tersebut telah diklarifikasi.
“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025). Meski tidak merinci lebih jauh siapa yang telah memberikan klarifikasi, ia menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait laporan ICW. “Sudah sudah, nggak ada masalah,” tambahnya.
Dugaan Pemotongan Anggaran dan Penyimpangan Layanan
Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), ICW menyampaikan laporan resmi ke KPK terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji. Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, mengungkapkan dua poin utama dalam laporan tersebut.
Pertama, terkait layanan *masyair* (ritual haji) yang diduga melibatkan dua perusahaan milik satu individu. “Berdasarkan investigasi kami, kedua perusahaan ini dimiliki oleh orang yang sama. Nama dan alamatnya identik,” jelas Wana. Perusahaan tersebut disebut menguasai 33% pasar layanan haji, dengan total jemaah mencapai 203 ribu orang.
Kedua, ICW menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pemberian konsumsi untuk jemaah. Salah satunya adalah pemenuhan kalori makanan yang tidak sesuai standar Permenkes. Selain itu, ada dugaan pungutan liar oleh salah satu pihak terkait, dengan keuntungan mencapai Rp50 miliar.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp255 Miliar
ICW juga membeberkan dugaan pengurangan spesifikasi makanan jemaah. Berdasarkan perhitungan mereka, terjadi pemotongan sekitar 4 riyal per porsi. Gambar makanan yang diterima jemaah pun ditunjukkan sebagai bukti.
“Jika dikonversi ke rupiah, potensi kerugian negara akibat pengurangan spesifikasi konsumsi ini mencapai Rp255 miliar,” tegas Wana. Laporan ini kini menjadi sorotan publik, sementara KPK belum memberikan tanggapan lebih lanjut.