
MK Larang Rangkap Jabatan, Simak Daftar Wakil Menteri yang Terkena Aturan
Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang praktik rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen). Aturan ini diberlakukan agar para pejabat negara tersebut dapat berkonsentrasi penuh pada tugas utama mereka di kementerian masing-masing. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Enny Nurbaningsih. Pemerintah diberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.
Alasan Larangan Rangkap Jabatan
Menurut Enny, wakil menteri memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola urusan kementerian, sehingga tidak seharusnya membagi fokus dengan posisi lain. “Pengangkatan wamen di kementerian tertentu sudah menunjukkan bahwa jabatan ini memerlukan dedikasi penuh, sehingga rangkap jabatan bertentangan dengan Pasal 23 UU 39/2008,” jelasnya dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Kamis (28/8/2025).
Fakta Rangkap Jabatan di Kabinet Merah Putih
Saat ini, sejumlah wamen di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto tercatat menduduki posisi komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Beberapa contoh terbaru meliputi:
– Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
– Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
– Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Stella Christie menjabat Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Tak hanya itu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat juga ditunjuk sebagai komisaris di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Daftar Lengkap Wakil Menteri yang Merangkap Jabatan
Setidaknya ada 33 wamen yang saat ini memegang jabatan ganda. Berikut beberapa di antaranya:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia.
2. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
3. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk.
4. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk.
5. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero).
Lengkapnya, daftar tersebut mencakup pejabat dari berbagai kementerian, termasuk BUMN, ESDM, hingga Kesehatan. Keputusan MK diharapkan menjadi titik balik dalam penataan ulang sistem kerja para wakil menteri demi optimalisasi kinerja pemerintahan.