
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat, Baznas: Keputusan yang Tepat untuk Umat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keputusan ini mencakup dua perkara terpisah, yakni permohonan dari Dompet Dhuafa, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono (Perkara 97/PUU-XXII/2024), serta permintaan serupa dari Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch (Perkara 54/PUU-XXIII/2025). MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga UU tersebut tetap berlaku sepenuhnya.
BAZNAS Bukan Lembaga Superbody
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukanlah lembaga superbody seperti yang dianggap para pemohon. BAZNAS merupakan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang bekerja secara terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah. Hal ini sekaligus mengukuhkan posisi BAZNAS dalam struktur pengelolaan zakat di Indonesia.
Respons Positif dari BAZNAS
Ketua BAZNAS Noor Achmad menyatakan apresiasinya atas putusan MK yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 tersebut. Menurutnya, keputusan ini mempertegas keabsahan UU 23/2011 sebagai dasar hukum pengelolaan zakat sekaligus membuka ruang perbaikan melalui revisi undang-undang.
*”BAZNAS menghormati dan menyambut baik putusan MK. Ini menjadi penguatan hukum sekaligus panduan untuk menciptakan sistem pengelolaan zakat yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,”* ujar Noor Achmad dalam keterangan resmi, Jumat (29/8/2025).
Revisi UU dan Penguatan Sistem
MK juga memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam waktu dua tahun guna memperkuat tata kelola zakat di Tanah Air. Selain itu, MK menekankan pentingnya penerapan *unified system*—sistem terpadu yang memastikan koordinasi efektif antarlembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum Indonesia.
Tak hanya itu, MK mendorong penerapan prinsip *good amil governance* sebagai pedoman bagi seluruh lembaga pengelola zakat agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Komitmen BAZNAS ke Depan
BAZNAS menyambut arahan MK sebagai momentum untuk mempererat sinergi dengan LAZ dan seluruh pemangku kepentingan. *”Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang dengan prinsip *good zakat governance* dan semangat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat,”* tambah Noor Achmad.
Melalui putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari muzaki, mustahik, hingga lembaga pengelola zakat, untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan mengoptimalkan peran zakat sebagai alat pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.