Mobil Listrik Impor Makin Digemari di Indonesia, Dari Sekadar Nyicip Hingga Jadi Primadona

Jakarta –
Pasar mobil listrik impor di Indonesia sedang menikmati masa “bulan madu” berkat kebijakan insentif yang diberikan pemerintah. Fasilitas pajak untuk kendaraan listrik Completely Built Up (CBU) ini tidak hanya memudahkan produsen, tetapi juga mendongkrak penjualan di pasar lokal. Banyak pabrikan otomotif yang berkomitmen berinvestasi di Tanah Air turut meramaikan pasar ini.

“BEV CBU ini seperti masa percobaan, tujuannya untuk mencicipi pasar terlebih dahulu,” ujar Riyanto, Peneliti Senior dari LPEM FEB UI, dalam sebuah diskusi di Kantor Kemenperin.

“Setelah dicicipi dan ternyata disukai, seharusnya produksi dilakukan di dalam negeri,” tambahnya.

Menurutnya, masa uji coba ini seharusnya berakhir pada 2025. “Sudah ada waktu cukup untuk mengeksplor pasar, dan respons konsumen pun sudah terlihat,” jelas Riyanto.

Data dari Gaikindo menunjukkan, BYD memimpin penjualan dengan 16 ribu unit, disusul Denza (6 ribu unit), AION (3 ribu unit), Geely (1.500 unit), Citroën (839 unit), Xpeng (75 unit), dan Maxus (66 unit). Seluruh merek ini telah berkomitmen untuk memproduksi kendaraan mereka di Indonesia.

Perusahaan seperti Citroen, Aion, Maxus, Volkswagen, BYD, Geely, VinFast, Xpeng, dan Great Wall Motors (GWM) tercatat sebagai penerima manfaat insentif impor CBU.

Ketentuan Insentif Mobil Listrik CBU

Aturan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025), yang berlaku mulai 4 Februari 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan PPN sebesar 10% untuk mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, dan 5% untuk bus hingga Desember 2025.

Selain itu, Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik CBU sejak Februari 2024. Namun, setiap unit yang diimpor wajib memiliki bank garansi. Masa berlaku insentif ini juga berakhir pada Desember 2025.

Produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1, yang akan mulai berlaku tahun depan.

Lonjakan Pasar Kendaraan Listrik

Pangsa pasar mobil listrik melesat dari 0,08% di 2021 menjadi 9,70% pada Juli 2025. Sementara itu, kendaraan berbahan bakar minyak (ICE) turun dari 99,64% menjadi 82,2%.

Harga mobil listrik CBU kini lebih kompetitif berkat insentif pemerintah. Populasinya pun melonjak dua kali lipat dibandingkan 2023, dari 116.439 unit menjadi 274.802 unit pada 2025.

“Kendaraan penumpang roda empat mendominasi dengan 77.277 unit, diikuti roda dua (15.064 unit), roda tiga (617 unit), serta kendaraan komersial dan lainnya,” jelas Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur ILMATAP Kemenperin, merujuk data SRUT Kemenhub per 24 Juni 2025.

“Penjualan merek yang ikut program insentif jauh lebih tinggi karena pemerintah memang ingin mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” pungkas Riyanto.

Previous post Ferrari hingga Tesla Cybertruck Senilai Miliaran!
Next post Pria Bogor Alami Puting Berdarah Usai Long Run, Ini Penyebabnya!