
“Motor Tanpa Pelat Belakang Marak di Jalan, Ini Aturan dan Risikonya!”
Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas, masih sering terlihat sepeda motor yang melaju tanpa pelat nomor belakang. Padahal, aturan jelas mewajibkan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian depan dan belakang kendaraan. Pelat ini bukan sekadar hiasan, melainkan bukti legalitas kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Faktanya, banyak pengendara yang abai dengan kewajiban ini. Tak hanya kendaraan tanpa pelat, ada pula yang sengaja menutupi TNKB dengan lakban, mika, atau bahkan coretan hingga sulit terbaca. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa semua tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum.
Bagi yang nekat melanggar, siap-siap berhadapan dengan tilang. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengancam pelanggar dengan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Solusi Jika Pelat Nomor Hilang
Kehilangan atau kerusakan pada pelat nomor bukan alasan untuk berkendara tanpa TNKB. Pemilik kendaraan bisa mengurus penggantian pelat nomor melalui Samsat dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat
2. Sertakan surat kehilangan dari Polsek/Polres setempat
3. Bawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK asli, dan BPKB
4. Bawa kendaraan untuk verifikasi fisik
Biaya Urus Pelat Nomor Hilang
Biaya penggantian pelat nomor diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, tarifnya Rp60 ribu per pasang, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp100 ribu per pasang.