
Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Legislator Soroti Pentingnya Isolasi untuk Cegah Ancaman
Jakarta –
Pemerintah mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, atas kebijakan memindahkan 1.300 narapidana berisiko tinggi dari Kepulauan Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar perpindahan rutin, melainkan strategi jitu untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Strategi Isolasi Ancaman
“Pemindahan ini adalah upaya sistematis untuk memutus pusat kendali kejahatan. Banyak Lapas di Tanah Air yang kelebihan kapasitas dan memiliki tingkat pengamanan berbeda-beda,” ujar Dewi kepada awak media pada Rabu (27/8/2025).
Dia menambahkan, dengan memusatkan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan, ancaman dapat lebih terkendali. Selain itu, Lapas lain bisa fokus pada program pembinaan bagi narapidana dengan risiko lebih rendah.
Pentingnya Pengawasan Ketat
Dewi menegaskan, konsentrasi narapidana berbahaya di satu lokasi dengan sistem keamanan super ketat adalah langkah krusial. Kebijakan ini dinilai mampu memutus komunikasi dan koordinasi jaringan kriminal yang kerap masih beroperasi dari dalam penjara.
Tak hanya itu, pemindahan massal ini juga menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan luar biasa. Dewi menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan teknologi canggih di Nusakambangan untuk memastikan tidak ada celah bagi narapidana untuk kembali beraksi.
Evaluasi Berkala untuk Sistem Pemasyarakatan
Lebih jauh, Dewi mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk terus melakukan evaluasi dan pemetaan risiko di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia. Harapannya, kebijakan ini bisa menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan nasional.
“Komisi XIII akan terus mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara dari kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Langkah Nyata Ditjenpas
Sebelumnya, Ditjenpas telah memindahkan 57 narapidana berisiko tinggi dari Kepulauan Riau ke Nusakambangan akibat pelanggaran yang mereka lakukan.
“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan berisiko tinggi dan pelanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan supermaksimum,” jelas Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, dalam keterangannya pada Sabtu (23/8).