Nikita Mirzani Meledak Emosi, Tak Tahan Dengar Kesaksian Ahli UU ITE di Pengadilan

Jakarta –
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani kembali memanas. Kali ini, kehadiran saksi ahli UU ITE, Anindito, justru memicu reaksi emosional dari sang artis. Nikita bahkan menangis di tengah persidangan lantaran merasa kesaksian Anindito tidak jelas dan cenderung berbelit-belit.

Emosi Nikita Meledak di Ruang Sidang

Dengan suara gemetar, Nikita mempertanyakan dasar analisis Anindito yang terkesan tidak tegas. “Ahli bisa jelaskan unsur BAP setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda hanya bilang *tidak tahu*, *tidak mengerti*. Lalu apa gunanya analisis ini?” ujarnya, tak kuasa menahan air mata.

Hakim Ketua, Khairul Soleh, berusaha meredakan ketegangan dengan meminta Nikita merumuskan pertanyaan lebih fokus. Sementara itu, Anindito diminta menjawab sesuai keahliannya.

Penjelasan Anindito Soal Pasal 27B Ayat 2 UU ITE

Anindito menjelaskan bahwa Pasal 27B Ayat 2 UU ITE mengatur perbuatan sengaja menyebarkan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia.

Namun, Nikita kembali mempertanyakan relevansi pasal tersebut jika informasi yang dibagikan bukan berasal darinya. “Kalau saya cuma *repost* konten orang lain, apakah tetap kena pasal ini?” tanyanya.

Anindito menegaskan pasal tersebut tetap berlaku jika pendistribusian informasi disertai ancaman untuk mencari keuntungan. “Saya sudah jelaskan dalam BAP bahwa unsur pasal ini terpenuhi,” tegasnya.

Bantahan Nikita Soal Popularitas di Medsos

Nikita juga membantah narasi jaksa yang menyebut dirinya memiliki pengaruh besar di media sosial. “Akun Nikita Huruhara cuma 700 ribu followers, sementara Reza Gladys punya 7 juta. Jangan menggiring opini!” serunya.

Selain itu, ia mempertanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan tanpa izin BPOM bisa disebut pencemaran nama baik. Anindito menyarankan agar laporan langsung ditujukan ke BPOM. “Kalau produknya ilegal, laporkan saja ke pihak berwenang,” ujarnya.

Tuntutan Hukum yang Dihadapi Nikita

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail Syahputra), didakwa melakukan pengancaman via elektronik terhadap Reza Gladys. Mereka juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang terkait dana dari korban.

Tuntutan terhadap keduanya meliputi:
– Pasal 45 Ayat 10 Huruf A dan Pasal 27B Ayat 2 UU ITE (yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024).
– Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Previous post Denny Sumargo Berduka, Beri Pelukan Hangat untuk Keluarga Affan Kurniawan
Next post Nikita Mirzani Tampil dengan Rambut Cepol di Sidang Sengit Lawan Reza Gladys