
OJK Berhasil Selesaikan 156 Perkara, Dominasi Kasus Bank dan Asuransi Jadi Sorotan
Selama enam bulan pertama tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.793 sanksi administrasi kepada pelaku pelanggaran di industri jasa keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban sektor keuangan.
Penurunan Jumlah Sanksi Dibanding Tahun Lalu
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa angka sanksi kali ini mengalami penurunan dibanding periode yang sama di 2024, yang mencapai 3.164 sanksi. Penegakan aturan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan menjaga integritas industri jasa keuangan secara berkelanjutan.
Penyelesaian Perkara oleh Penyidik OJK
Hingga 31 Juli 2025, tim penyidik OJK telah menyelesaikan 156 kasus, dengan rincian:
– 130 kasus di sektor perbankan
– 5 kasus di pasar modal
– 20 kasus di asuransi dan dana pensiun
– 1 kasus terkait lembaga pembiayaan
Dari total tersebut, 129 perkara telah diputus pengadilan, dengan 120 di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (*inkracht*), sementara 9 kasus masih dalam proses kasasi.
Modus Pelanggaran yang Dominan
Kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap didominasi oleh pelanggaran di bidang perbankan, seperti pencatatan palsu dan kelalaian dalam memastikan kepatuhan bank terhadap regulasi. Selain itu, terdapat juga tindak pidana di sektor asuransi, seperti pelaporan berkala yang tidak sesuai dan penggelapan polis, serta pelanggaran di pasar modal berupa transaksi fiktif dan manipulasi pasar.
Dengan langkah tegas ini, OJK terus berkomitmen menciptakan ekosistem jasa keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.