
“Ombudsman Beberkan Penyebab Melonjaknya Harga Beras di Pasaran”
Harga beras premium di pasar tradisional terus merangkak naik, bahkan melampaui batas harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Pantauan Ombudsman RI menunjukkan, beras premium kini dijual hingga Rp16.500 per kilogram (kg), padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku hanya Rp14.900/kg.
Permainan Harga di Tingkat Penggilingan
Menurut investigasi Ombudsman, kenaikan ini terjadi akibat praktik tidak sehat dari pihak penggilingan. “Harga di atas HET di pasar tradisional sebenarnya menjadi kompensasi keuntungan bagi penggilingan atau perusahaan. Supermarket mungkin merugi, tapi di pasar tradisional, mereka bisa mendapat untung lebih. Jadi, pasar tradisional justru menjadi pihak yang mensubsidi,” jelas Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Ketimpangan Harga antara Pasar Tradisional dan Modern
Yeka menyoroti ketidakadilan yang muncul, di mana konsumen di pasar tradisional harus membayar lebih mahal, sementara harga di supermarket tetap sesuai HET atau bahkan lebih murah. “Undang-undang mengamanatkan agar pangan tersedia dengan harga terjangkau. Tapi realitanya terbalik—pasar modern memberi harga lebih murah, sementara pasar tradisional justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Rekomendasi Pencabutan HET Beras Premium
Untuk mengatasi hal ini, Ombudsman mendorong pemerintah mencabut HET beras premium dan membiarkan mekanisme pasar bekerja. “Jika HET dihapus, swasta bisa menetapkan harga sesuai kondisi pasar. Pemerintah tetap bisa turun tangan melalui operasi pasar, seperti menyalurkan beras SPHP jika harga melambung terlalu tinggi,” tambah Yeka.
Data Terkini Harga Beras
Berdasarkan Panel Harga Pangan per 8 Agustus 2025, harga rata-rata beras premium nasional mencapai Rp16.278/kg—jauh di atas HET. Sementara itu, beras medium dijual Rp14.539/kg, juga melebihi HET resmi sebesar Rp12.500/kg.