“Once Mekel Bicara Aturan Baru Menteri Hukum Tentang Royalti: Apa Dampaknya?”

Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Royalti Lagu dan Musik untuk Layanan Komersial

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pembayaran royalti atas penggunaan karya musik di layanan publik yang bersifat komersial, dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengelolanya.

Mekanisme Pembayaran Royalti Jadi Lebih Jelas
Salah satu poin krusial dalam peraturan ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (4), yang menyatakan bahwa pembayaran royalti untuk pemanfaatan lagu atau musik di tempat usaha atau acara komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara atau pemilik lokasi. Hal ini diharapkan dapat memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak cipta terpenuhi secara lebih terstruktur.

Dukungan dari Anggota DPR
Once Mekel, anggota Komisi X DPR RI, menyambut baik terbitnya peraturan ini. Menurutnya, musik sebagai bagian dari kebudayaan harus tetap dapat dinikmati masyarakat tanpa mengabaikan hak para pencipta dan pelaku industri. *”Permenkum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem musik nasional, baik bagi musisi maupun penyelenggara pertunjukan,”* ujarnya dalam siaran pers, Jumat (15/8/2025).

Langkah-Langkah Penting untuk Penguatan Regulasi
Once juga menyoroti beberapa aspek yang perlu diperkuat dalam implementasi peraturan ini:

1. Optimalisasi Peran LMK – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus berfungsi secara efektif dan transparan dalam mendistribusikan royalti.
2. Koordinasi LMK dan LMKN – Perlu penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN agar pengelolaan royalti berjalan optimal.
3. Sistem Digital Monitoring – Pengembangan sistem digital untuk memantau penggunaan hak cipta secara akurat dan real-time, dengan mekanisme seleksi penyedia yang transparan.
4. Perbarui Data PDLM – Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) harus terus diperbarui sebagai basis informasi lengkap terkait pencipta, pelaku, dan pemegang hak rekaman.
5. Evaluasi Tarif Royalti – Jika diperlukan, tarif pemungutan royalti dapat direvisi melalui kesepakatan bersama para pemangku kepentingan industri.

*”Upaya ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil bagi semua pihak—pencipta, musisi, pemilik rekaman, penyelenggara acara, hingga masyarakat pengguna musik,”* tegas Once.

Previous post Billy Syahputra Berduka: Kenangan Haru Bersama Mpok Alpa yang Tak Terlupakan
Next post “Danantara Luncurkan Program Kredit untuk Makan Bergizi Gratis, Solusi Cerdas untuk Kesehatan Masyarakat”