
Pabrik BYD di Subang Dituding Bangun di Lahan Pertanian, Ini Klarifikasinya
Jakarta –
Isu tumpang tindih lahan antara pabrik BYD dan VinFast di Subang, Jawa Barat, mencuat setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut sebagian lokasi pabrik tersebut merupakan lahan pertanian. Pemerintah menegaskan, jika terjadi alih fungsi lahan, penggantinya harus minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang digunakan.
Dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pekan lalu, Dedi Mulyadi membahas rencana investasi kedua produsen otomotif tersebut. “Investasi VinFast dan BYD di Subang mencapai Rp33 triliun. Namun, sebagian lahan yang dipakai adalah sawah. Kami ingin pastikan investasi tetap berjalan sambil melindungi kepentingan petani. Jika ada alih fungsi, penggantinya harus tiga kali lipat agar petani tetap punya lahan yang memadai,” jelas Amran, dikutip dari *Antara*.
Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membantah klaim tersebut. Menurutnya, lokasi pabrik BYD dan VinFast sudah berstatus kawasan industri. “Jika sudah ditetapkan sebagai kawasan industri, seharusnya tidak ada masalah,” tegas Agus.
Tanggapan BYD
Luther T. Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengaku baru mendengar isu ini. Meski enggan berkomentar panjang, ia menegaskan bahwa BYD beroperasi di area industri yang sah.
“Saya baru tahu beritanya dan tidak bisa banyak berkomentar. Yang pasti, fasilitas produksi kami berada di kawasan industri yang legal. Artinya, urusan perizinan dan alih fungsi lahan bukan tanggung jawab BYD, melainkan pengelola kawasan industri. Kami tidak mungkin membangun tanpa memenuhi semua persyaratan hukum,” ujar Luther saat acara media test drive Atto 1 di Semarang-Solo-Yogyakarta (13/8/2025).
Pabrik BYD di Subang Smartpolitan menelan investasi Rp11,7 triliun dan ditargetkan beroperasi awal 2026.