
Pastikan Status Kepesertaan JKN ART untuk Karyawan Anda Sekarang!
Jakarta – Di usianya yang ke-80, Indonesia berhasil mencatat pencapaian monumental dengan meraih status Universal Health Coverage (UHC). Artinya, hampir seluruh warga kini memiliki akses ke layanan kesehatan berkat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski masih ada ruang untuk penyempurnaan, langkah ini membuktikan komitmen negara dalam membebaskan masyarakat dari beban biaya kesehatan melalui semangat gotong royong yang menjadi jiwa Program JKN.
### JKN: Merdeka dari Kekhawatiran Biaya Kesehatan
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa filosofi JKN adalah memberikan kebebasan bagi rakyat dari ketakutan akan biaya kesehatan tak terduga. Program ini menjamin akses layanan kesehatan yang adil bagi semua lapisan masyarakat, dengan skema kepesertaan yang disesuaikan kondisi sosial-ekonomi.
*”JKN dirancang untuk menjangkau seluruh warga Indonesia. Beragam jenis kepesertaan mencerminkan prinsip gotong royong—setiap peserta saling mendukung,”* tegas Rizzky dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
### Inklusivitas untuk Semua Kalangan
Program JKN mencakup berbagai kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Mandiri.
*”Keberagaman ini memastikan tidak ada yang tertinggal, baik karyawan formal, wiraswasta, maupun masyarakat tanpa penghasilan tetap,”* tambah Rizzky. Salah satu kelompok yang mendapat perhatian khusus adalah Asisten Rumah Tangga (ART).
### Perlindungan Kesehatan bagi Asisten Rumah Tangga
ART bisa terdaftar sebagai PBPU (membayar iuran mandiri), PBI, atau PBPU Pemda (dibantu pemerintah daerah). Kepastian status kepesertaan ini penting agar mereka dan keluarga mendapat perlindungan kesehatan menyeluruh.
*”Pemberi kerja juga harus peduli dengan status JKN ART-nya. Dengan memastikan keaktifan kepesertaan, mereka turut melindungi ART dari beban biaya kesehatan,”* jelas Rizzky.
### Cara Mudah Daftar JKN bagi ART
Bagi ART yang belum terdaftar, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kemudahan, seperti:
– Aplikasi Mobile JKN
– Layanan PANDAWA via WhatsApp (0811-8-165-165)
– Mal Pelayanan Publik
– Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
Pendaftaran perorangan memerlukan Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), pas foto 3×4 cm, serta dokumen pendukung seperti KK, KTP elektronik, akta kelahiran, atau surat nikah untuk tanggungan keluarga.
Dengan demikian, Program JKN terus berupaya memastikan tidak ada satu pun warga Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.