Pemerintah dan DPR Sepakat Naikkan Batas Usia Minimal Haji Menjadi 13 Tahun

Jakarta –
Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi undang-undang terkait ibadah haji dan umrah. Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), mengungkapkan bahwa salah satu poin yang memicu perdebatan sengit adalah penetapan batas usia minimal jemaah haji.

*”Banyak isu yang diperdebatkan dengan cukup intens, salah satunya mengenai syarat usia untuk berangkat haji,”* jelas Bambang usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati perubahan batas minimal usia jemaah haji dari sebelumnya 18 tahun menjadi 13 tahun. *”Awalnya kan 18 tahun, sekarang turun jadi 13 tahun,”* tambahnya.

Sempat muncul wacana untuk mencantumkan frasa *”usia 13 tahun atau sudah menikah”*, namun usulan ini direvisi agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. *”Awalnya ada usulan ’13 tahun atau sudah menikah’, tetapi jika diartikan, berarti ada kemungkinan pernikahan di bawah usia 13 tahun. Hal ini bertentangan dengan hukum, jadi kami mengusulkan perubahan,”* papar Bambang.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, seperti disampaikan oleh Achmad, anggota Komisi VIII DPR RI.

Previous post 2 Pemotor Luka Akibat Tabrakan Lawan Arah
Next post Permukiman Warga Terancam, Begini Solusinya!