
Pemerintah dan DPR Sepakat Naikkan Batas Usia Minimal Haji Menjadi 13 Tahun
Jakarta –
Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi undang-undang terkait ibadah haji dan umrah. Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), mengungkapkan bahwa salah satu poin yang memicu perdebatan sengit adalah penetapan batas usia minimal jemaah haji.
*”Banyak isu yang diperdebatkan dengan cukup intens, salah satunya mengenai syarat usia untuk berangkat haji,”* jelas Bambang usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati perubahan batas minimal usia jemaah haji dari sebelumnya 18 tahun menjadi 13 tahun. *”Awalnya kan 18 tahun, sekarang turun jadi 13 tahun,”* tambahnya.
Sempat muncul wacana untuk mencantumkan frasa *”usia 13 tahun atau sudah menikah”*, namun usulan ini direvisi agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. *”Awalnya ada usulan ’13 tahun atau sudah menikah’, tetapi jika diartikan, berarti ada kemungkinan pernikahan di bawah usia 13 tahun. Hal ini bertentangan dengan hukum, jadi kami mengusulkan perubahan,”* papar Bambang.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, seperti disampaikan oleh Achmad, anggota Komisi VIII DPR RI.