
“Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Kisah Misterius ‘Bangkit dari Kubur’ yang Mengejutkan!”
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten terus mendapat respons positif dari warga. Bahkan, tak sedikit kendaraan yang sebelumnya tidak aktif kini kembali didaftarkan untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Pemerintah Provinsi Banten memutuskan memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025.
Antusiasme Masyarakat Jadi Alasan Perpanjangan
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, tingginya minat masyarakat menjadi pertimbangan utama perpanjangan program. “Banyak kendaraan lama yang tiba-tiba aktif kembali untuk mengikuti program ini. Mulai dari kendaraan berusia tua hingga yang lebih baru,” jelasnya.
Menurut Andra, program ini tidak hanya mengaktifkan kembali kendaraan yang menganggur, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Manfaat Program Pemutihan
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan mendapatkan pengampunan atas tunggakan pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun. Seluruh denda dan pokok pajak yang belum dibayar dihapuskan, sehingga masyarakat hanya perlu membayar kewajiban pajak tahun berjalan.
Perpanjangan program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan resmi berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Bagi warga Banten yang belum sempat mendaftar, kesempatan ini menjadi momen tepat untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Pemerintah berharap inisiatif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.