Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka Besok! Simak SOP Terbaru untuk Petualanganmu

Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka dengan SOP Baru untuk Keamanan Pendaki

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi membuka kembali jalur pendakian Gunung Rinjani mulai Senin, 11 Agustus 2025. Pembukaan ini disertai dengan penerapan *standard operating procedure* (SOP) baru yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan para pendaki.

Kepala TNGR, Yarman, menegaskan pentingnya persiapan fisik, mental, serta pemahaman medan sebelum melakukan pendakian. “Selain perlengkapan yang memadai, pendaki harus benar-benar mematuhi aturan keselamatan yang berlaku,” ujarnya, seperti dikutip dari *detikbali*, Minggu (10/8/2025).

Sebelumnya, jalur pendakian sempat ditutup sejak 1 hingga 10 Agustus 2025 untuk evaluasi dan perbaikan sistem keselamatan. Langkah ini diambil menyusul insiden tragis yang menewaskan pendaki asal Brasil, Juliana Marins. Yarman mengingatkan bahwa Gunung Rinjani termasuk dalam kategori Grade IV dari segi risiko pendakian, sehingga ketaatan terhadap SOP menjadi kunci utama.

Pembukaan kembali jalur pendakian dilakukan setelah serangkaian perbaikan, termasuk pemasangan pengaman tambahan dan papan informasi di sepanjang rute. “Semua ini hasil kolaborasi tim gabungan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pendaki,” jelas Yarman.

Bagi yang ingin mendaki, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi *eRinjani* sejak 9 Agustus 2025.

### SOP Baru Pendakian Gunung Rinjani

SOP terbaru ini menekankan sejumlah persyaratan wajib sebelum pendakian dimulai. Calon pendaki harus melengkapi:
– Surat keterangan sehat yang diperoleh maksimal satu hari sebelum pendakian.
– Surat pernyataan (*informed consent*) serta data asuransi tambahan.
– Bukti pengalaman mendaki (untuk pendaki lokal) berupa foto, sertifikat, atau hasil wawancara.

Aturan khusus juga diberlakukan untuk pendaki di bawah 17 tahun, yang wajib didampingi pemandu (*guide*) atau pendaki berpengalaman berusia minimal 17 tahun. Selain itu, mereka harus melampirkan surat izin tertulis dari orang tua/wali.

Bagi pemula, pendampingan *guide* bersertifikasi menjadi keharusan. Sebelum memulai pendakian, seluruh peserta wajib mengikuti *briefing* keselamatan melalui audio atau video di lokasi yang telah disediakan.

Rasio pendampingan juga diatur ketat:
– Satu *guide* maksimal mendampingi lima pendaki dengan beban tidak melebihi 15 kg.
– Satu *porter* hanya boleh melayani dua pendaki asing atau tiga pendaki lokal.

Peralatan pendakian seperti tenda, *survival kit*, P3K, dan tali minimal 10 meter harus dipastikan dalam kondisi baik oleh *tour operator*. Larangan lain termasuk membawa *speaker* aktif atau gitar demi menjaga ketertiban selama pendakian.

Baca selengkapnya di sini.

Previous post “Jennie BLACKPINK Resmi Dinobatkan Sebagai Duta Kehormatan Pariwisata Seoul!”
Next post “Warga Kasepuhan Guradog Meriahkan Hari Masyarakat Adat Sedunia dengan Kebersamaan”