PNS Wajib Tahu! Kenaikan Pangkat Bulanan Resmi Berlaku Mulai Oktober 2024

Jakarta –
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadirkan perubahan signifikan terkait mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, usulan kenaikan pangkat tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu, melainkan bisa diajukan hingga 12 kali dalam setahun. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang akan efektif mulai 1 Oktober 2025.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada Rabu (3/9/2025), BKN menjelaskan bahwa PNS tidak perlu lagi menunggu periode tertentu untuk mengajukan kenaikan pangkat. *”Periodisasi usulan Kenaikan Pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun. Jadi kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya,”* tulis BKN.

Sebelumnya, proses pengajuan kenaikan pangkat hanya dilakukan enam kali dalam setahun. Namun, mulai Oktober mendatang, usulan dapat diajukan setiap tanggal 1 di tiap bulan, dari Januari hingga Desember.

[Gambas:Instagram]

Previous post Endog-endogan Banyuwangi: Tradisi Unik Peringatan Maulid Nabi yang Memukau
Next post Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Masih Berlaku? Simak Penjelasan Menperin Terkini