“Polisi Siak Gagalkan Peredaran Narkoba, 2,2 Kg Ganja Disita dan Pengedar Diamankan”

Polres Siak Gagalkan Peredaran Ganja, Pengedar Diamankan

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika dalam operasi yang digelar di Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya. Sebanyak 2,2 kilogram ganja kering siap edar berhasil disita dari tangan tersangka.

Awal Penangkapan Berkat Laporan Warga

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka bernama Azroi. Atas dasar itu, Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budman S Dalimunthe, diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Siak kemudian bergerak cepat. Mereka berhasil mengamankan Azroi saat hendak meninggalkan rumahnya pada Sabtu (26/7) malam.

Barang Bukti Diamankan

“Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan empat bungkus kecil ganja kering yang dibawa di tangan kiri tersangka,” jelas AKBP Eka, Jumat (1/8/2025).

Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk 2,2 kilogram ganja yang dibungkus lakban kuning, 4,3 gram ganja dalam stoples, 6,8 gram ganja dalam kemasan kecil, dua linting rokok berisi ganja, serta sebuah alat komunikasi.

Tersangka Bekerja Sama dengan DPO

Berdasarkan pengakuannya, Azroi mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang tersangka lain berinisial ZA, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, Azroi kini ditahan di Polsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Eka.

Komitmen Polri Berantas Narkoba

AKBP Eka menegaskan bahwa Polres Siak akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Siak,” pungkasnya.

Previous post Egy Maulana Bahagia! Kabar Kehamilan Anak Pertama dari Adiba Khanza Bikin Heboh
Next post 6 Rumah di Ciawi Bogor Hangus Terbakar Akibat Korsleting Listrik yang Mengerikan