
Polri Tegaskan Penanganan Aksi Anarkis Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Prosedur Hukum
Jakarta –
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri dan TNI akan mengambil langkah-langkah yang proporsional, profesional, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menangani aksi anarkis. Pernyataan ini disampaikan sesuai dengan petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Setiap tindakan yang diambil oleh Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang dan ketentuan lainnya. Kami menjamin bahwa penanganan dilakukan secara bertanggung jawab,” tegas Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).
Dia menambahkan bahwa Polri akan bertindak berdasarkan prosedur operasi standar (SOP). Fokus utama, menurutnya, adalah menjamin keamanan masyarakat, personel Polri dan TNI, serta aset strategis seperti markas komando dan objek vital.
“Kami memastikan seluruh SOP dan tahapan penanganan dilaksanakan dengan ketat. Prioritas kami adalah melindungi warga, anggota, serta fasilitas penting agar situasi tetap terkendali,” jelasnya.
Irjen Sandi juga memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk segera menindaklanjuti arahan Kapolri secara tepat. Dia menekankan bahwa kolaborasi TNI-Polri akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban publik.
“Seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk merespons arahan Bapak Kapolri dengan serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan diperkuat guna memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Irjen Sandi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menciptakan situasi yang kondusif. Dia menegaskan bahwa Polri menghargai hak menyampaikan pendapat, namun mengingatkan agar hal itu dilakukan sesuai koridor hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam berpendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi aturan hukum dan tidak merugikan kepentingan umum. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban serta mendukung upaya TNI-Polri dalam mempertahankan stabilitas,” tandasnya.
Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan situasi keamanan terkini.
“Kami baru saja dipanggil oleh Bapak Presiden bersama Panglima TNI dan beberapa menteri terkait untuk melakukan evaluasi menyangkut perkembangan terakhir,” ujar Jenderal Sigit di Bogor, Sabtu (30/8).
Kapolri menyoroti aksi demonstrasi belakangan ini yang dinilai melenceng dari aturan. Dia mengingatkan bahwa unjuk rasa diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami melihat eskalasi dua hari terakhir cenderung diwarnai tindakan anarkis di sejumlah wilayah, seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan markas. Hal ini jelas melanggar hukum dan berpotensi tindak pidana,” tegasnya.
Kapolri menegaskan bahwa berpendapat adalah hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan umum, hukum yang berlaku, serta menjaga persatuan bangsa.