“Proyek Ratusan Vila di Pulau Padar Ancam Bisnis Hotel dan Kapal Wisata, PHRI Peringatkan Bahaya!”

Pembangunan Vila di Pulau Padar Picu Kekhawatiran PHRI Manggarai Barat

Rencana pembangunan ratusan vila dan fasilitas wisata di Pulau Padar, bagian dari Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT, menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat. PHRI Manggarai Barat menolak proyek tersebut karena dikhawatirkan akan menekan tingkat hunian hotel di Labuan Bajo serta mengganggu bisnis kapal wisata di kawasan itu.

Dampak Negatif bagi Hotel dan Kapal Wisata

Silvester Wanggel, Ketua PHRI Manggarai Barat, menyatakan bahwa pembangunan fasilitas akomodasi di kawasan inti TNK akan mengurangi jumlah wisatawan yang menginap di Labuan Bajo. “Jika hotel dibangun di dalam kawasan TNK, okupansi hotel di daratan Labuan Bajo pasti turun drastis, begitu pula dengan permintaan jasa transportasi laut,” ujarnya, dikutip dari *detikbali*, Minggu (10/8/2025).

Tak hanya hotel, bisnis kapal wisata juga terancam jika investor menyediakan armada sendiri untuk mengangkut pengunjung ke Pulau Padar. “Dampaknya pasti besar bagi kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo,” tambah Silvester.

Pertanyaan Etika Bisnis dan Tanggapan Kurang Memuaskan

Dalam konsultasi publik terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada 23 Juli 2025, Silvester mempertanyakan etika bisnis di balik proyek ini. Menurutnya, Labuan Bajo berfungsi sebagai pintu masuk menuju TNK, sementara pulau-pulau di kawasan taman nasional adalah destinasi utamanya. “Narasumber dari IPB tidak memberikan jawaban jelas saat sosialisasi,” ungkapnya.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, merespons dengan menyatakan bahwa perusahaan akan memiliki segmen pasar sendiri. Namun, Silvester menilai argumen itu sulit dibuktikan secara bisnis.

Detail Proyek dan Izin yang Diberikan

PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) berencana membangun 619 unit fasilitas wisata di Pulau Padar, termasuk 448 vila, restoran, gym, spa, dan kapel pernikahan. Perusahaan ini telah mendapatkan izin operasi selama 55 tahun sejak 2014 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.796/Menhut-I/2014.

Pembangunan akan dilakukan di zona pemanfaatan seluas 274,13 hektare (19,5% dari total luas Pulau Padar). Namun, fasilitas wisata hanya akan menempati sekitar 15,75 hektare atau 5,64% dari lahan yang diizinkan.

Previous post KRI Bima Suci Tiba di Padang, Disambut Meriah oleh Warga Setempat
Next post “Rute & Jadwal KRL Cikarang 2024: Panduan Terlengkap untuk Perjalananmu!”