Puan Maharani Bicara Soal Wacana Basuki Ubah Status Bandara & RTJM: Apa Dampaknya?

DPR RI telah membahas permohonan resmi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengenai penyesuaian rencana induk pembangunan. Surat yang diajukan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono tersebut memuat dua usulan utama: perubahan fungsi Bandara VVIP menjadi bandara komersial serta perluasan area perumahan dinas menteri di kawasan pemerintahan baru.

Proses Pembahasan di DPR

Dokumen bernomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025 yang diterima pada 21 Juli 2025 segera mendapatkan respons dari pimpinan dewan. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sufmi Dasco Ahmad dalam forum internal.

Dua Poin Krusial yang Dipertimbangkan

Puan menguraikan bahwa usulan pertama menyangkut konversi Bandara VVIP menjadi bandara umum, sebuah wacana yang sebenarnya telah mengemuka sejak akhir periode kepemimpinan Presiden Jokowi. “DPR akan melakukan kajian mendalam sebelum menentukan langkah berikutnya dalam waktu dekat,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Sedangkan permintaan kedua berkaitan dengan penambahan luas kawasan hunian pejabat negara. “Kami akan mengevaluasi kelayakan perluasan rumah dinas menteri beserta fasilitas pendukungnya di IKN,” tambah Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta (24/7/2025).

Konteks Politik Terkini

Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebelumnya telah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut saat membuka Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV. Momentum ini menarik perhatian karena bersamaan dengan diskusi tentang usulan penundaan sementara pembangunan IKN.

Saan Mustopa dari Partai NasDem sebelumnya menggaungkan wacana moratorium, menekankan pentingnya menyesuaikan proyek IKN dengan kondisi keuangan negara. “Pembangunan seharusnya mempertimbangkan kapasitas fiskal dan skala prioritas nasional,” ujar Waketum NasDem itu.

Sebagai solusi transisi, Saan mengajukan gagasan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah kementerian dapat segera beroperasi di IKN melalui penerbitan Keputusan Presiden.

Previous post “Kemenkeu Optimis Tarif Baru AS Pacu Pertumbuhan Ekonomi RI Lewati 5%”
Next post Beras Satu Harga Segera Diterapkan, Harga Lebih Terjangkau untuk Semua!