RSCM Ungkap Fakta Kontroversial Larangan Ketua IDAI Tangani Pasien BPJS

Jakarta –
RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) memberikan klarifikasi terkait viralnya pernyataan Ketua IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, yang mengaku tidak lagi diizinkan menangani pasien BPJS. Menurut RSCM, mutasi dr. Piprim ke RSUP Fatmawati adalah langkah normal dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memastikan bahwa mutasi ini tidak mengganggu ketersediaan tenaga medis, khususnya subspesialis kardiologi anak.

“Proses rotasi SDM ini tidak akan mengurangi kualitas layanan bagi pasien,” tegas RSCM dalam rilis resminya kepada detikcom, Sabtu (23/8/2025). Mutasi ini disebut sebagai upaya memenuhi kebutuhan organisasi, mengembangkan kompetensi pegawai, dan meningkatkan kinerja.

RSCM juga menegaskan bahwa kebijakan ini justru memperluas akses kesehatan masyarakat. “Layanan jantung anak kini tidak hanya ada di RSCM, tapi juga di RSUP Fatmawati,” tambahnya. Secara administratif, dr. Piprim kini resmi menjadi staf RSUP Fatmawati, namun tetap dapat melayani pasien BPJS dan non-BPJS sesuai jam kerja di rumah sakit tersebut.

Sebagai rumah sakit rujukan nasional, RSCM berkomitmen menjalankan regulasi ASN dengan prinsip profesionalisme dan integritas, demi menjamin kenyamanan serta akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Duduk Perkara Mutasi dr. Piprim

Di sisi lain, dr. Piprim mengungkapkan kronologi larangannya menangani pasien BPJS. Pada Rabu (20/8), direksi RSCM memintanya menutup akun BPJS, sehingga ia hanya bisa melayani pasien swasta di RSCM Kencana. “Tarif konsultasi di poli swasta sekitar Rp1 juta lebih, belum termasuk pemeriksaan USG jantung yang bisa mencapai Rp3 juta,” ujarnya usai acara deklarasi MGBKI, Jumat (22/8).

Artinya, pasien yang ingin berobat ke dr. Piprim harus menyiapkan minimal Rp4 juta per kunjungan. Padahal, sebelumnya layanan jantung terpadu dan poli Kiara untuk pasien BPJS bisa diakses gratis.

Alasan Menolak Dimutasi

Larangan ini diduga berkaitan dengan konflik dualisme kolegium IDAI. dr. Piprim bersikukuh mempertahankan kolegium IDAI hasil kongres, sementara Kementerian Kesehatan membentuk versi berbeda. “Saya dianggap tidak kooperatif, akhirnya dimutasi,” katanya.

Ia mengaku telah mendapat kabar mutasi dua bulan sebelumnya, dengan ancaman jika tidak mendukung pembentukan kolegium baru. dr. Piprim menolak mutasi ini, menyebutnya tidak transparan dan bentuk *abuse of power*.

Previous post 3 Resep Sop Iga Gurih Berkaldu, dari Jawa hingga Korea yang Menggugah Selera
Next post Kebiasaan Sederhana Nenek Ini Bikin Kagum