Simak Cara Perpanjang SIM A dan C Online Sekaligus dengan Mudah!

Jakarta –
Kini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara praktis melalui ponsel tanpa harus antre di Satpas. Namun, bagaimana jika Anda memiliki dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, yang masa berlakunya habis bersamaan? Bisakah keduanya diperpanjang sekaligus secara online?

Ternyata, jawabannya bisa, asalkan dengan jeda waktu tertentu. Menurut informasi dari laman Instagram Digital Korlantas, proses perpanjangan dua SIM tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas, tetapi harus dengan selisih waktu 1×24 jam antara satu jenis SIM dengan yang lainnya.

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. SIM lama yang masih berlaku atau baru habis masa berlakunya.
2. e-KTP sebagai identitas resmi.
3. Hasil Rikkes Jasmani dari pemeriksaan kesehatan.
4. Hasil Tes Psikologi untuk menilai kesiapan mengemudi.
5. Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal.

Pastikan semua dokumen tidak buram agar memudahkan proses verifikasi dan menghindari penolakan dari pihak Satpas.

Cara Perpanjang SIM Online

Jika semua persyaratan sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan perpanjangan SIM secara online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
2. Registrasi akun dengan nomor ponsel dan verifikasi OTP yang dikirim via SMS.
3. Buat PIN untuk keamanan aplikasi.
4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
5. Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
6. Siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto.
7. Lakukan tes kesehatan (RIKKES) di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel.
8. Pilih menu SIM di aplikasi, lalu klik opsi perpanjangan SIM.
9. Unggah dokumen yang diperlukan.
10. Pilih Satpas penerbit.
11. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
12. Tentukan metode pengiriman (ambil di Satpas atau dikirim via POS Indonesia).
13. Lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
14. Pantau status transaksi melalui menu transaksi di aplikasi.
15. Tunggu SIM sampai tiba di alamat yang dituju.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan dengan lebih efisien tanpa harus datang langsung ke Satpas.

Previous post Jangan Lewatkan! Jadwal Seru HUT RI ke-80 di Monas & Istana Merdeka
Next post Kebakaran Hutan di Yunani Ludeskan Ratusan Mobil dalam Sekejap