
“Simpan Uang di Bank Digital Aman dan Terjamin LPS – Keuntungan Tanpa Khawatir!”
LPS Pastikan Semua Bank, Termasuk Digital, Masuk Program Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa seluruh bank, termasuk bank digital, tetap terlindungi dalam program penjaminan mereka. Kebijakan ini sejalan dengan transformasi industri perbankan yang semakin mengandalkan teknologi dan layanan tanpa cabang (*branchless banking*).
Cakupan Penjaminan LPS untuk Seluruh Jenis Bank
Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa program penjaminan berlaku untuk bank umum konvensional, syariah, hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR), termasuk bank digital. Namun, tidak semua produk atau layanan bank digital otomatis dijamin LPS.
*”Program penjaminan LPS efektif bagi semua bank, baik konvensional, syariah, maupun BPR. Bank digital juga termasuk, asalkan memenuhi ketentuan,”* ujar Didik dalam LPS Financial Festival di Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Syarat Bank Masuk Program Penjaminan LPS
Ada tiga kriteria utama agar bank bisa masuk dalam program penjaminan LPS:
1. Tercatat dalam pembukuan bank
2. Suku bunga tidak melebihi ketentuan LPS
– Simpanan rupiah di bank umum: maksimal 4%
– Simpanan valas: 2,5%
– BPR: 6,5%
Tantangan Bank Digital dengan Suku Bunga Tinggi
Faktanya, beberapa bank digital menawarkan suku bunga lebih tinggi dari batas LPS, misalnya melalui produk *paylater* atau *peer-to-peer lending*. Didik menegaskan hal ini tidak masalah, asalkan bank bersikap transparan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga di atas ketentuan LPS tidak dijamin.
*”Jika bank memberikan bunga di atas 4% dan kemudian mengalami masalah hingga izinnya dicabut, simpanan tersebut tidak akan dibayar LPS. Ini harus jelas disampaikan ke nasabah,”* tegasnya.
Mekanisme Suku Bunga Diserahkan ke Pasar
Pemerintah tidak lagi mengatur suku bunga perbankan, melainkan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Yang terpenting, bank harus menjaga transparansi dan perlindungan nasabah.
*”Suku bunga kini mengikuti model bisnis masing-masing bank. Yang utama adalah aspek keterbukaan informasi dan perlindungan nasabah, terutama bagi bank digital,”* pungkas Didik.