“Singapura Perketat Aturan Wisata: Traveler Berisiko Tinggi Bisa Langsung Ditolak Masuk!”

Perjalanan ke Singapura Bakal Lebih Ketat, Traveler Berisiko Tinggi Langsung Ditolak

Singapura akan memberlakukan aturan baru yang mempersulit traveler berisiko tinggi atau yang dianggap mengancam keamanan, kesehatan, atau stabilitas imigrasi untuk masuk ke negara tersebut. Mereka yang masuk kategori ini tidak akan diizinkan naik transportasi udara maupun laut menuju Singapura.

Larangan Naik Transportasi untuk Traveler Berisiko

Berdasarkan laporan *The Straits Times* (16/8/2025), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) berwenang mengeluarkan Larangan Naik (NBD) kepada maskapai penerbangan dan operator kapal. Aturan ini akan berlaku di pos pemeriksaan udara mulai 2026 dan di pelabuhan mulai 2028. Operator yang melanggar bisa didenda hingga S$10.000.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) yang berlaku sejak 31 Desember 2024. Sebelumnya, rencana penerapan NBD di pos darat sempat terkendala karena memerlukan operator bus untuk mengirim data penumpang terlebih dahulu—sebuah prosedur yang dinilai rumit dan berpotensi mengganggu operasional bisnis.

Peningkatan Keamanan Perbatasan

Dengan teknologi terbaru dalam profilisasi dan deteksi, ICA kini mampu mengidentifikasi lebih banyak pelancong berisiko sebelum mereka tiba di Singapura. Hasilnya, jumlah warga asing yang ditolak masuk meningkat 43% pada paruh pertama 2025 dibandingkan periode yang sama di 2024. Mereka yang pernah dideportasi karena pelanggaran tertentu termasuk dalam daftar penolakan.

Transformasi Layanan Imigrasi

Pada 31 Juli 2025, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam meresmikan Pusat Layanan ICA (ISC) di Crawford Street. Gedung ini rencananya akan menjadi kantor pusat ICA setelah renovasi selesai. Shanmugam menegaskan, peningkatan kapasitas imigrasi diperlukan seiring lonjakan jumlah pelancong—dari 197 juta (2015) menjadi 230 juta (2024).

Faktor pendorong lainnya termasuk proyek Jaringan Transit Cepat Johor Bahru-Singapura (operasional Desember 2026), Terminal 5 Changi (2030-an), dan perluasan Pos Pemeriksaan Woodlands dalam 10–15 tahun ke depan. Namun, keterbatasan sumber daya manusia membuat Singapura lebih mengandalkan teknologi otomatisasi.

Imigrasi Tanpa Paspor: Lebih Cepat dan Aman

ICA kini menjadi salah satu otoritas perbatasan pertama di dunia yang menerapkan imigrasi tanpa paspor. Melalui pemindaian wajah, iris, atau kode QR, pelancong bisa melewati pos pemeriksaan dengan lebih efisien. Shanmugam menyebut, sistem kode QR di Woodlands dan Tuas telah memangkas waktu pemeriksaan hingga 30%.

Inovasi ini merupakan bagian dari Konsep Pemeriksaan Baru yang digagas ICA sejak 2019, bertujuan menciptakan proses imigrasi yang lebih cepat tanpa mengorbankan keamanan.

Previous post “Menelusuri Jejak Bung Hatta di Banda Neira: Kisah Inspiratif Sang Guru di Tanah Pengasingan”
Next post “Buruan! Sisa 2 Hari Promo Merdeka Big Sale, Nikmati Trans Snow Bintaro Mulai Rp89 Ribu”