
SP3JB Desak Dedi Mulyadi Dicopot Akibat Larangan Study Tour yang Kontroversial
Bandung – Larangan study tour yang digulirkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dinilai Serikat Pekerja Pelaku Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) sebagai kebijakan yang patut dipertanyakan. Bahkan, organisasi tersebut menilai langkah ini menjadi alasan kuat untuk mencopot sang gubernur dari jabatannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025. Menurut SP3JB, aturan ini justru memukul keras sektor pariwisata, mengakibatkan penurunan drastis dalam aktivitas wisata edukasi dan kunjungan sekolah.
Dampak Ekonomi yang Merugikan
Herdis, perwakilan SP3JB, menyebut pelaku usaha pariwisata di Jawa Barat kini terpuruk. “Banyak yang kolaps karena minimnya pesanan layanan wisata, termasuk dari sekolah-sekolah di dalam dan luar Jabar. Ini juga berdampak pada bisnis penginapan dan UMKM terkait,” ujarnya pada Rabu (27/8/2025).
Data terbaru menunjukkan, hingga 1 Agustus 2025, sekitar 2.552 pekerja pariwisata telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini melonjak tajam menjadi lebih dari 5.000 orang dalam waktu singkat. “PHK massal ini memicu lonjakan pengangguran dan memperburuk kondisi ekonomi pekerja serta keluarga mereka,” tambah Herdis.
Polarisasi Sosial dan Ancaman Anarkisme
Selain masalah ekonomi, kebijakan ini juga memicu perpecahan di masyarakat. “Polarisasi semakin tajam, pro-kontra memanas, bahkan muncul hujatan dan tindakan verbal yang cenderung anarkis,” jelasnya.
Kondisi UMKM pariwisata pun semakin suram. “Banyak usaha yang terpaksa tutup atau bangkrut karena lesunya aktivitas bisnis,” lanjut Herdis.
Tuntutan Pemakzulan
SP3JB menilai Gubernur Dedi Mulyadi telah melanggar Pasal 76 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.
Organisasi ini mendesak DPRD Jabar untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 106 UU yang sama. Bahkan, mereka menilai presiden bisa langsung memakzulkan Dedi Mulyadi.
“Gubernur Jabar sudah memenuhi syarat untuk diajukan pemakzulan sesuai hukum. Langkah ini perlu diambil untuk mencegah dampak lebih buruk,” tegas Herdis.