“Tarif Tol Becakayu Akan Naik: Simak Detail Kenaikan dan Dampaknya!”

Pengguna jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) perlu bersiap menghadapi kenaikan tarif dalam waktu dekat. Penyesuaian harga ini resmi disahkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tertanggal 22 Juli 2025, seperti diumumkan oleh PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), operator tol tersebut.

Kapan Kenaikan Berlaku?

Melalui unggahan Instagram resmi @kkdm.becakayu pada Senin (4/8/2025), pihak operator mengonfirmasi bahwa tarif baru akan segera diterapkan, meski tanggal pastinya belum diumumkan. “Penerapan tarif baru untuk Tol Becakayu akan diberlakukan dalam waktu dekat, sesuai Keputusan Menteri PU No. 685/KPTS/M/2025,” tulis pernyataan tersebut.

Rincian Kenaikan Tarif

Kenaikan berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1.000, tergantung golongan kendaraan. Berikut detail tarif terbaru untuk rute Jakarta-Bekasi dan sebaliknya:

Dari Jakarta ke Bekasi:
GT Jatiwaringin 1 (Zona 1):
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II/III: Rp 16.000 (naik Rp 500)
Golongan IV/V: Rp 21.000 (naik Rp 500)

GT Pondok Kelapa 1 (Zona 2):
Golongan I: Rp 16.000
Golongan II/III: Rp 24.000 (naik Rp 500)
Golongan IV/V: Rp 32.000 (naik Rp 500)

GT Bintara Jaya (Zona 3):
Golongan I: Rp 23.000 (naik Rp 500)
Golongan II/III: Rp 34.000 (naik Rp 500)
Golongan IV/V: Rp 45.500 (naik Rp 1.000)

GT Marga Jaya 1 (Zona 4):
Golongan I: Rp 29.000 (naik Rp 500)
Golongan II/III: Rp 43.500 (naik Rp 500)
Golongan IV/V: Rp 58.000 (naik Rp 1.000)

Dari Bekasi ke Jakarta:
GT Marga Jaya 2 (Zona 4):
Golongan I: Rp 29.000 (naik Rp 500)
Golongan II/III: Rp 43.500 (naik Rp 500)
Golongan IV/V: Rp 58.000 (naik Rp 1.000)

GT Jakasampurna (Zona 3):
Golongan I: Rp 23.000 (naik Rp 500)
Golongan II/III: Rp 34.000 (naik Rp 500)
Golongan IV/V: Rp 45.500 (naik Rp 1.000)

GT Pondok Kelapa 2 (Zona 2):
Golongan I: Rp 16.000
Golongan II/III: Rp 24.000 (naik Rp 500)
Golongan IV/V: Rp 32.000 (naik Rp 500)

GT Jatiwaringin 2 (Zona 1):
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II/III: Rp 16.000 (naik Rp 500)
Golongan IV/V: Rp 21.000 (naik Rp 500)

Dengan adanya penyesuaian ini, pengguna tol diharapkan mempersiapkan budget tambahan untuk perjalanan mereka.

Previous post Indonesia Terkena Tarif Impor AS 19%, OJK Selidiki Peluang Kredit Ekspor
Next post OJK Berhasil Selesaikan 156 Perkara, Dominasi Kasus Bank dan Asuransi Jadi Sorotan