Tugas Strategis Jenderal Tandyo Budi sebagai Wakil Panglima TNI Pasca Dilantik Prabowo

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI

Dalam sebuah upacara militer yang digelar di Lapangan Suparlan Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025), Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI. Acara tersebut juga sekaligus menandai pengukuhan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pelantikan dan Pengukuhan Kodam Baru

Upacara pelantikan Wakil Panglima TNI ini berlangsung bersamaan dengan Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer. Enam Kodam yang dikukuhkan meliputi:
– Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Riau dan Kepulauan Riau)
– Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (Sumatera Barat dan Jambi)
– Kodam XXI/Radin Inten (Lampung dan Bengkulu)
– Kodam XXII/Tambun Bungai (Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan)
– Kodam XXIII/Palaka Wira (Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat)
– Kodam XXIV/Mandala Trikora (berpusat di Merauke, Papua Selatan)

Presiden Prabowo secara langsung menyematkan tanda bintang kepada Jenderal Tandyo Budi Revita, yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1991.

Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diaktifkan

Posisi Wakil Panglima TNI sebelumnya sempat kosong selama 25 tahun. Posisi ini terakhir kali dipegang oleh Jenderal Fachrul Razi sebelum akhirnya dibekukan oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sebelum Fachrul Razi, jabatan ini pernah dijabat oleh Laksamana TNI Widodo AS pada Juli hingga Oktober 1999.

Sejarah mencatat, posisi Wakil Panglima TNI pertama kali dibentuk melalui Penetapan Presiden No. 9 Tahun 1948, dengan Jenderal Mayor AH Nasution sebagai pemegang jabatan pertama.

Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), posisi ini dihidupkan kembali melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Perpres ini menggantikan Perpres No. 42/2019 dan secara resmi mengembalikan jabatan Wakil Panglima TNI dalam struktur Markas Besar TNI.

Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Panglima TNI

Berdasarkan Pasal 13 Perpres 66/2019, Wakil Panglima TNI bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Adapun tugas-tugasnya meliputi:
1. Koordinasi Pembinaan Kekuatan TNI untuk mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu.
2. Membantu tugas harian Panglima dan memberikan saran terkait kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
3. Melaksanakan tugas Panglima jika Panglima berhalangan sementara atau tetap.
4. Menjalankan tugas tambahan yang diperintahkan oleh Panglima.

Posisi ini secara hierarkis diisi oleh perwira tinggi berbintang empat, menegaskan pentingnya peran Wakil Panglima dalam struktur komando TNI.

Previous post “Desa Beleq: Menelusuri Jejak Sejarah Desa Adat Tertua Suku Sasak yang Memukau”
Next post Fraksi Golkar MPR Kritik Anggaran Pendidikan Kedinasan Rp 104 Triliun: Efektifkah?