“Viral! Aksi Paralayang Menakjubkan di Atas Pura Gunung Payung Bikin Netizen Terpukau”

Aktivitas Paralayang di Atas Pura Bali Ternyata Tak Sesuai Dugaan

Sebuah video yang memperlihatkan pesawat paralayang terbang di sekitar kawasan pura viral di media sosial. Lokasinya diduga di Pura Gunung Payung, Desa Kutub, Badung, Bali. Namun, ternyata kejadian ini bukanlah pelanggaran seperti yang sempat dikhawatirkan.

Banyak netizen mengkritik aksi tersebut, menyebutnya melanggar batas kawasan suci. Namun, setelah ditelusuri, fakta di lapangan justru berbeda.

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengungkapkan bahwa Satpol PP setempat telah memeriksa lokasi. Ia juga telah berkoordinasi dengan para pelaku paralayang terkait isu ini.

*”Saya sudah dapat konfirmasi dari pilot dan Satpol PP bahwa sebenarnya tidak ada pelintasan di atas pura. Viralnya seolah-olah mereka melewati pura, tapi kenyataannya tidak demikian,”* jelas Adi Arnawa, seperti dilansir detikBali, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, berdasarkan pantauan langsung, para pilot paralayang justru terbang sesuai aturan dan menjaga jarak aman dari area pura. Namun, sudut pengambilan video dari bawah membuatnya terlihat seolah-olah pesawat melintas dekat dengan pura.

*”Mungkin di video kelihatan melewati, tapi sebenarnya jaraknya cukup jauh. Rute penerbangan sudah ditetapkan agar tidak melintasi Pura Gunung Payung,”* tegas politikus PDIP tersebut.

Aturan Jelas Soal Penerbangan di Kawasan Suci

Adi Arnawa menekankan pentingnya mematuhi peraturan, terutama terkait aktivitas paralayang di sekitar lokasi sakral. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran batas kesucian pura.

*”Kami sangat menyadari sensitivitasnya. Selama ini tidak ada pelanggaran, tapi kami tetap tegas: tidak boleh melanggar kesepakatan rute yang sudah ditetapkan. Paralayang atau penerbangan lain pun dilarang melintas di atas pura,”* tegasnya.

Aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2012, yang mengatur jalur dan ketinggian penerbangan wisata udara serta olahraga dirgantara, termasuk larangan melintasi kawasan suci.

*Selengkapnya klik di sini.*

Previous post Kemenhub Usulkan Solusi Inovatif: Taksi Air Jadi Andalan Atasi Kemacetan di Bali
Next post BYD Atto 1: Mobil Listrik Berkualitas dengan Harga Terjangkau, Solusi Ramah Kantong!