
“Viral! Penumpang Lion Air Teriak Bawa Bom, Ternyata Sudah Diamankan di Merauke”
Penumpang Lion Air yang Ancam Bawa Bom Ternyata Pernah Diamankan di Merauke
Sebelum mengamuk dan meneriakan ancaman bom di pesawat Lion Air, seorang penumpang berinisial H (42) ternyata sempat ditahan oleh polisi di Merauke. Kejadian ini terungkap dalam penyelidikan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait insiden di penerbangan JT-308 rute Jakarta-Kualanamu.
Diamankan karena Masalah Hotel
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa H sebelumnya diamankan di Merauke akibat tidak membayar biaya menginap di sebuah hotel. “Pelaku sempat ditahan oleh Kepolisian Merauke karena masalah pembayaran hotel,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Riwayat Perawatan Kesehatan Jiwa
Berdasarkan keterangan keluarga, H pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, selama satu bulan. Meski demikian, polisi akan memverifikasi kondisi kejiwaannya melalui tes psikologis oleh tim ahli dari Rumah Sakit Polri.
Pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa H tidak mengonsumsi zat berbahaya atau alkohol. “Hasil tes urine dan alkohol negatif,” jelas Ronald.
Motif dan Perjalanan Tersangka
H mengaku melakukan perjalanan dari Merauke ke Makassar, lalu ke Bandara Soetta, dengan tujuan akhir Kualanamu, Medan. Motif ancaman bom diduga muncul akibat kelelahan dan ketidakstabilan psikologis setelah perjalanan yang intensif.
“Kondisi psikologisnya masih tidak stabil selama pemeriksaan,” tambah Ronald.
Tindakan Hukum dan Penyidikan
Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengancam hukuman hingga 8 tahun penjara.
Tim gabungan dari Otoritas Keamanan Bandara Soetta telah memeriksa delapan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti terkait kasus ini.