
“Waka MPR Desak Prioritas Perlindungan Korban Perempuan TPPO untuk Keadilan Maksimal”
Perlindungan Korban TPPO Harus Jadi Prioritas, Tegas Wakil MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama perempuan, harus mendapat perlindungan maksimal dari negara. Menurutnya, praktik kriminalisasi terhadap korban yang kerap terjadi harus segera dihentikan demi menjamin keadilan.
“Dalam banyak kasus TPPO, korban justru dipersalahkan, dihadapkan pada masalah dokumen, atau bahkan dideportasi. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus diatasi dengan langkah-langkah perlindungan nyata,” ujar Lestari dalam pernyataannya, Jumat (1/8).
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020-2024 mengungkapkan bahwa terdapat 267 kasus TPPO dengan korban perempuan. Lebih memprihatinkan lagi, banyak dari korban justru mengalami kriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang mereka alami.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menekankan bahwa negara harus sigap menghadapi perkembangan modus TPPO yang semakin kompleks, terutama dengan maraknya pemanfaatan teknologi digital. Ia menilai, upaya pencegahan dan penanganan memerlukan kolaborasi berbagai pihak untuk menciptakan sistem perlindungan yang efektif.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dan politisi Partai NasDem, Rerie berharap pemerintah tidak mengabaikan kasus-kasus TPPO yang mengancam kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan masyarakat marjinal. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 telah menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk perlindungan HAM.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga dari ancaman terhadap hak-hak mereka. Ini adalah tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.